MALANG, KOMPAS.com - Jajaran Kepolisian Resor Kota Malang Kota (Polresta Malang Kota) menangkap komplotan pencurian sepeda motor (curanmor).
Komplotan ini menjual motor curiannya dengan mengubah nomor rangka dan nomor mesin sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang dibeli secara online.
Dengan begitu, motor curian itu tak lagi seperti motor bodong. Harga jual juga disesuaikan dengan harga pasaran atau tidak dimurahkan layaknya motor bodong.
Baca juga: Rumah di Kota Malang Terbakar akibat Korsleting pada Stavolt Komputer
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang kehilangan motor di Jalan Sudimoro Utara, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada Selasa (22/8/2023) dini hari. Sepeda motor yang hilang jenis Honda Trail.
Selanjutnya, petugas kepolisian dari Polsek Lowokwaru melakukan penyelidikan dan diketahui kendaraan tersebut sudah dijual di daerah Perumahan Bukit Kertosari, Kabupaten Pasuruan.
"Kemudian, petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap penadah kendaraan hasil curanmor tersebut, dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian, dan lainnya," kata Budi pada Selasa (5/9/2023).
Baca juga: Di Malang, Ada BUMdes yang Punya Lini Usaha Perakitan Sepeda Motor Listrik
Total, terdapat lima pelaku dalam komplotan tersebut, berinisial EC, AKF dan AZ sebagai penadah. Sedangkan, tersangka MS dan RD sebagai pelaku curanmor di lapangan.
Para pelaku berasal dari Lawang dan Turen, Kabupaten Malang, kemudian Purwosari, Pasuruan serta Blitar.
Kapolsek Lowokwaru, AKP Anton Widodo mengatakan, peran tersangka EC membeli BPKB dan STNK secara online di Facebook dengan harga sekitar Rp 2 juta.
Kemudian, EC menghubungi AKF untuk meminta MS mencuri sepeda motor dengan jenis sesuai BPKB dan STNK yang telah dibeli. Selanjutnya MS dan RD mencari dan melakukan pencurian sepeda motor sesuai pesanan EC dengan menyasar ke tempat kos.