Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganti Nomor Rangka dan Mesin Jadi Modus Komplotan Curanmor di Malang Jual Motor Curian

Kompas.com, 5 September 2023, 15:39 WIB
Nugraha Perdana,
Andi Hartik

Tim Redaksi

Pelaku melakukan pencurian dengan menggunakan kunci T. Polisi juga mengamankan barang bukti sejumlah 21 BPKB dan 35 STNK dari kasus tersebut.

"Setelah itu kendaraan yang dicuri dibawa ke Lawang (Kabupaten Malang) dan diserahkan kepada AKF, kemudian melaporkan kepada EC, lalu EC mentransfer uang kepada AKF, lalu uang diserahkan kepada MS," katanya.

Hasil pengembangan penyelidikan, didapatkan total terdapat enam unit sepeda motor yang merupakan barang bukti hasil curian. Empat sepeda motor di antaranya jenis matic.

Selanjutnya, sepeda motor curian tersebut diganti rumah kuncinya dengan yang baru. Selain itu, nomor rangka (noka) dan nomor mesin (nosin) juga diubah sesuai BPKB dan STNK yang sudah dibeli online. Para pelaku melakukan kegiatan perubahan noka dan nosin di daerah Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Baca juga: Gudang Mebel di Malang Terbakar, Diduga akibat Percikan Api yang Mengenai Tiner

Untuk proses perubahan, awalnya noka dan nosin digosok dengan kertas gosok untuk menghilangkan nomor aslinya. Kemudian, peralatan kompresor dan las laser digunakan untuk dapat memunculkan noka dan nosin sesuai dengan BPKB dan STNK yang sudah dibeli online.

Polisi juga mengamankan barang bukti kompresor dan mesin las laser tersebut.

"AKF berperan membongkar kunci kendaraan yang telah rusak diganti dengan yang baru. AZ menggosok noka dan nosin, lalu noka dan nosin tersebut diubah dengan noka dan nosin sesuai STNK yang sudah dibeli," katanya.

Selanjutnya, sepeda motor curian tersebut dijual secara online dengan harga yang ditawarkan sesuai pasaran. Sepeda motor tersebut dijual beserta STNK dan BPKB, sehingga menyerupai seperti aslinya.

"Harga yang dijual hampir sama, bedanya sekitar Rp 1 juta, Rp 2 juta," katanya.

Atas perbuatan pelaku, dua pelaku pencurian langsung di lokasi kejadian terancam terjerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan, untuk tiga pelaku penadah terancam terjerat Pasal 480 jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Pihaknya mengimbau kepada warga Kota Malang yang ingin membeli kendaraan bekas untuk mengecek noka dan nosin di Kantor Samsat terdekat. Hal itu untuk mengantisipasi terjadinya tindakan jual - beli kendaraan bodong.

"Bisa melakukan cek fisik di Samsat dan juga melihat apakah kendaraan tersebut diblokir atau tidak," katanya.

Polisi juga akan mendalami terhadap jual - beli STNK dan BPKB secara online. Menurutnya, hal itu seharusnya merupakan tindakan ilegal atau tidak diperbolehkan secara hukum.

"Seharusnya tidak, nah ini juga masih didalami oleh penyidik terhadap penjualan online ini, tidak ada dokumen negara yang boleh diperjualbelikan, artinya setiap unit kendaraan identitas kendaraan itu melekat BPKB dan STNK sebagai identitas suatu kendaraan," katanya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang

Halaman:


Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau