KOMPAS.com - AS (50), guru pelaku pencabulan terhadap lima siswa SD di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Trenggalek, Jawa Timur.
"Penuntut Umum menuntut 7 tahun dan denda Rp 60 juta subsider 2 bulan kurungan, Majelis Hakim dengan pertimbangannya memutus 6 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider 1 bulan kurungan," kata Humas PN Trenggalek, Abraham Amrullah, Jumat (1/9/2023).
Abraham menyebutkan, ada beberapa hal yang meringankan terdakwa yang terungkap selama tahapan persidangan. Pertama, AS belum pernah terlibat masalah hukum.
"Selama persidangan terdakwa berlaku sopan, selain itu terdakwa adalah guru berprestasi yang bukan hanya bermanfaat di tempatnya bekerja, tapi juga bermanfaat untuk masyarakat di sekitarnya," lanjutnya.
Baca juga: Aksi Bejat Guru Cabuli 12 Murid di Ciamis, Kronologi dan Motif Pelaku
Sedangkan hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan membuat citra buruk institusi pemerintah.
"Selain itu, juga menimbulkan trauma pada saksi anak korban walaupun tidak ada (pencabulan) secara fisik," jelas Abraham.
Kasus tersebut terungkap pada Januari 2023. Wakapolres Trenggalek, Kompol Sunardi mengatakan, modusnya, AS mengajak muridnya ke perpustakaan untuk menata buku.
"Saat di dalam ruangan, pelaku memeluk korban dari depan dan menggesek-gesekan alat kelaminnya ke kelamin korban dengan masih mengenakan pakaian lengkap," ucap Sunardi, Jumat (24/2/2023).
Setelah itu pelaku memberikan uang sebesar Rp 5.000 ke korban dan meminta korban tak menceritakan hal tersebut ke orang lain.
Aksi tak terpuji pelaku sudah terjadi sejak empat tahun lalu dan terungkap setelah salah satu orangtua korban menyadari perubahan perilaku anaknya.
Saat dicecar, korban mengaku bahwa ia dilecehkan oleh AS yang saat itu menjabat sebagai Plt kepala sekolah.
Dari hasil penyelidikan ada lima anak laki-laki yang menjadi korban dan mereka duduk di kelas 4 serta 3 SD.
Kini, lima siswa tersebut mendapatkan pendampingan psikolog dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Trenggalek.
Plt Kadinsos P3A Trenggalek, Ratna Sulistyowati mengataka para korban mengalami trauma dan telah mengalami perubahan perilaku.
Salah satunya, ada korban yang suka marah-marah di sekolah maupun di rumah.