Salin Artikel

Guru SD di Trenggalek yang Cabuli 5 Siswa Laki-laki Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 600 Juta

"Penuntut Umum menuntut 7 tahun dan denda Rp 60 juta subsider 2 bulan kurungan, Majelis Hakim dengan pertimbangannya memutus 6 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider 1 bulan kurungan," kata Humas PN Trenggalek, Abraham Amrullah, Jumat (1/9/2023).

Abraham menyebutkan, ada beberapa hal yang meringankan terdakwa yang terungkap selama tahapan persidangan. Pertama, AS belum pernah terlibat masalah hukum.

"Selama persidangan terdakwa berlaku sopan, selain itu terdakwa adalah guru berprestasi yang bukan hanya bermanfaat di tempatnya bekerja, tapi juga bermanfaat untuk masyarakat di sekitarnya," lanjutnya.

Sedangkan hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan membuat citra buruk institusi pemerintah.

"Selain itu, juga menimbulkan trauma pada saksi anak korban walaupun tidak ada (pencabulan) secara fisik," jelas Abraham.

Modus ajak korban menata buku di perpustakaan

Kasus tersebut terungkap pada Januari 2023. Wakapolres Trenggalek, Kompol Sunardi mengatakan, modusnya, AS mengajak muridnya ke perpustakaan untuk menata buku.

"Saat di dalam ruangan, pelaku memeluk korban dari depan dan menggesek-gesekan alat kelaminnya ke kelamin korban dengan masih mengenakan pakaian lengkap," ucap Sunardi, Jumat (24/2/2023).

Setelah itu pelaku memberikan uang sebesar Rp 5.000 ke korban dan meminta korban tak menceritakan hal tersebut ke orang lain.

Aksi tak terpuji pelaku sudah terjadi sejak empat tahun lalu dan terungkap setelah salah satu orangtua korban menyadari perubahan perilaku anaknya.

Saat dicecar, korban mengaku bahwa ia dilecehkan oleh AS yang saat itu menjabat sebagai Plt kepala sekolah.

Dari hasil penyelidikan ada lima anak laki-laki yang menjadi korban dan mereka duduk di kelas 4 serta 3 SD.

Korban didampingi psikolog

Kini, lima siswa tersebut mendapatkan pendampingan psikolog dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Trenggalek.

Plt Kadinsos P3A Trenggalek, Ratna Sulistyowati mengataka para korban mengalami trauma dan telah mengalami perubahan perilaku.

Salah satunya, ada korban yang suka marah-marah di sekolah maupun di rumah.

"Kasus ini terbongkar, juga karena anak ini. Orang tuanya heran kenapa anak ini marah-marah terus, belajar juga tidak semangat. Akhirnya ditanya kenapa perilakunya berubah, akhirnya cerita kalau di sekolah mendapatkan perlakuan seperti ini (pencabulan)," kata Ratna, Selasa (31/1/2023).

Selain itu ada korban yang mulai mengakses dan kecanduan video dewasa sehingga harus mendapatkan penanganan yang serius.

"Bahkan, ada juga korban yang sudah melakukan hal yang serupa seperti yang dilakukan pelaku terhadap dirinya kepada anak lain yang lebih kecil," lanjutnya.

Menurut Ratna, hal tersebut dilakukan karena korban tidak mengetahui bahwa pencabulan adalah hal yang salah.

"Perubahan perilaku tersebut juga mengindikasikan kalau korban sudah mendapatkan perlakuan (pencabulan) lebih dari satu kali," Ratna menjelaskan.

Untuk itu, pihaknya memberikan pendampingan tiga psikolog kepada lima korban, termasuk orang tua dan lingkungan sekolah agar mendukung upaya penyembuhan dari korban.

"Pendampingan hukum kami dampingi sampai selesai atau vonis. Pendampingan anaknya, dalam arti psikologisnya, sampai harus benar-benar hidup normal. Kita lihat perkembangannya seperti apa," pungkas Ratna.

Setelah delapan bulan berlalu, kondisi kelima korban sudah mulai membaik.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Trenggalek, Christina Ambarwati

"Sudah bisa melaksanakan fungsinya dengan sebagaimana mestinya. Artinya, sekolah ya sekolah, bermain ya bermain, tidak agresif dan sudah mulai bisa belajar," ungkap Christina, Jumat (1/9/2023).

Sementara itu staf bidang PPPA Dinsos Kabupaten Trenggalek, Ratri mengatakan ada salah satu korban yang membutuhkan intervensi lanjutan karena berdasarkan hasil psikotes anak tersebut mengalami gangguan emosional.

"Kami juga melakukan intervensi terhadap keluarga, karena anak juga membutuhkan support system dari keluarga. Sebab, kondisi psikologisnya masih labil, jadi kami menguatkan keluarga untuk bisa membantu anak-anak pulih lebih cepat," lanjutnya.

Selain itu, Dinsos Kabupaten Trenggalek juga melakukan phsycoedukasi terhadap seluruh anak di SD tersebut, terkait dengan pencegahan kekerasan terutama pencegahan kekerasan fisik dan seksual.

"Setelah sesi anak selesai, kami juga lakukan phsycoedukasi terhadap orang tua, lingkup keluarga dan satuan pendidikan," jelas Ratri.

Dinsos juga terus menghubungi orang tua korban, untuk melaporkan kondisi anak korban secara berkala.

"Yang terakhir update ke saya, anak-anak sudah kembali ke kondisi awal, emosi sudah mulai stabil. Padahal sebelumnya mengalami mimpi buruk, sensitif dan tidak enak makan," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Guru yang Cabuli 5 Siswa SD di Trenggalek Divonis 6 Tahun Penjara, Begini Kondisi Terbaru Korban

https://surabaya.kompas.com/read/2023/09/02/091900178/guru-sd-di-trenggalek-yang-cabuli-5-siswa-laki-laki-divonis-6-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke