Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru SD di Trenggalek yang Cabuli 5 Siswa Laki-laki Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 600 Juta

Kompas.com - 02/09/2023, 09:19 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - AS (50), guru pelaku pencabulan terhadap lima siswa SD di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Trenggalek, Jawa Timur.

"Penuntut Umum menuntut 7 tahun dan denda Rp 60 juta subsider 2 bulan kurungan, Majelis Hakim dengan pertimbangannya memutus 6 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider 1 bulan kurungan," kata Humas PN Trenggalek, Abraham Amrullah, Jumat (1/9/2023).

Abraham menyebutkan, ada beberapa hal yang meringankan terdakwa yang terungkap selama tahapan persidangan. Pertama, AS belum pernah terlibat masalah hukum.

"Selama persidangan terdakwa berlaku sopan, selain itu terdakwa adalah guru berprestasi yang bukan hanya bermanfaat di tempatnya bekerja, tapi juga bermanfaat untuk masyarakat di sekitarnya," lanjutnya.

Baca juga: Aksi Bejat Guru Cabuli 12 Murid di Ciamis, Kronologi dan Motif Pelaku

Sedangkan hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan membuat citra buruk institusi pemerintah.

"Selain itu, juga menimbulkan trauma pada saksi anak korban walaupun tidak ada (pencabulan) secara fisik," jelas Abraham.

Modus ajak korban menata buku di perpustakaan

Kasus tersebut terungkap pada Januari 2023. Wakapolres Trenggalek, Kompol Sunardi mengatakan, modusnya, AS mengajak muridnya ke perpustakaan untuk menata buku.

"Saat di dalam ruangan, pelaku memeluk korban dari depan dan menggesek-gesekan alat kelaminnya ke kelamin korban dengan masih mengenakan pakaian lengkap," ucap Sunardi, Jumat (24/2/2023).

Setelah itu pelaku memberikan uang sebesar Rp 5.000 ke korban dan meminta korban tak menceritakan hal tersebut ke orang lain.

Aksi tak terpuji pelaku sudah terjadi sejak empat tahun lalu dan terungkap setelah salah satu orangtua korban menyadari perubahan perilaku anaknya.

Baca juga: Kepsek dan Guru Cabuli 12 Siswi di Wonogiri, Bupati Jekek Geram: Tak Ada Restorative Justice dan Hukum Seberat-beratnya

Saat dicecar, korban mengaku bahwa ia dilecehkan oleh AS yang saat itu menjabat sebagai Plt kepala sekolah.

Dari hasil penyelidikan ada lima anak laki-laki yang menjadi korban dan mereka duduk di kelas 4 serta 3 SD.

Korban didampingi psikolog

Kini, lima siswa tersebut mendapatkan pendampingan psikolog dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Trenggalek.

Plt Kadinsos P3A Trenggalek, Ratna Sulistyowati mengataka para korban mengalami trauma dan telah mengalami perubahan perilaku.

Salah satunya, ada korban yang suka marah-marah di sekolah maupun di rumah.

"Kasus ini terbongkar, juga karena anak ini. Orang tuanya heran kenapa anak ini marah-marah terus, belajar juga tidak semangat. Akhirnya ditanya kenapa perilakunya berubah, akhirnya cerita kalau di sekolah mendapatkan perlakuan seperti ini (pencabulan)," kata Ratna, Selasa (31/1/2023).

Selain itu ada korban yang mulai mengakses dan kecanduan video dewasa sehingga harus mendapatkan penanganan yang serius.

Baca juga: Kasus Guru Cabuli 7 Siswanya, Wabup Ende: Mencoreng Martabat

"Bahkan, ada juga korban yang sudah melakukan hal yang serupa seperti yang dilakukan pelaku terhadap dirinya kepada anak lain yang lebih kecil," lanjutnya.

Menurut Ratna, hal tersebut dilakukan karena korban tidak mengetahui bahwa pencabulan adalah hal yang salah.

"Perubahan perilaku tersebut juga mengindikasikan kalau korban sudah mendapatkan perlakuan (pencabulan) lebih dari satu kali," Ratna menjelaskan.

Untuk itu, pihaknya memberikan pendampingan tiga psikolog kepada lima korban, termasuk orang tua dan lingkungan sekolah agar mendukung upaya penyembuhan dari korban.

"Pendampingan hukum kami dampingi sampai selesai atau vonis. Pendampingan anaknya, dalam arti psikologisnya, sampai harus benar-benar hidup normal. Kita lihat perkembangannya seperti apa," pungkas Ratna.

Setelah delapan bulan berlalu, kondisi kelima korban sudah mulai membaik.

Baca juga: Kasus Guru Cabuli Siswa Laki-laki di Sumenep, Polisi Minta Anak Lain yang Merasa Korban Melapor

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Trenggalek, Christina Ambarwati

"Sudah bisa melaksanakan fungsinya dengan sebagaimana mestinya. Artinya, sekolah ya sekolah, bermain ya bermain, tidak agresif dan sudah mulai bisa belajar," ungkap Christina, Jumat (1/9/2023).

Sementara itu staf bidang PPPA Dinsos Kabupaten Trenggalek, Ratri mengatakan ada salah satu korban yang membutuhkan intervensi lanjutan karena berdasarkan hasil psikotes anak tersebut mengalami gangguan emosional.

"Kami juga melakukan intervensi terhadap keluarga, karena anak juga membutuhkan support system dari keluarga. Sebab, kondisi psikologisnya masih labil, jadi kami menguatkan keluarga untuk bisa membantu anak-anak pulih lebih cepat," lanjutnya.

Selain itu, Dinsos Kabupaten Trenggalek juga melakukan phsycoedukasi terhadap seluruh anak di SD tersebut, terkait dengan pencegahan kekerasan terutama pencegahan kekerasan fisik dan seksual.

Baca juga: Oknum Guru Cabuli 2 Anak Kandung, Polisi: Dia Tidak Mengakui Perbuatannya

"Setelah sesi anak selesai, kami juga lakukan phsycoedukasi terhadap orang tua, lingkup keluarga dan satuan pendidikan," jelas Ratri.

Dinsos juga terus menghubungi orang tua korban, untuk melaporkan kondisi anak korban secara berkala.

"Yang terakhir update ke saya, anak-anak sudah kembali ke kondisi awal, emosi sudah mulai stabil. Padahal sebelumnya mengalami mimpi buruk, sensitif dan tidak enak makan," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Guru yang Cabuli 5 Siswa SD di Trenggalek Divonis 6 Tahun Penjara, Begini Kondisi Terbaru Korban

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dua Pejabat di DPRD Madiun Diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 Miliar

Dua Pejabat di DPRD Madiun Diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 Miliar

Surabaya
Pria di Pasuruan Protes Kehilangan 2 Testis Usai Operasi Prostat, RS Klaim Sesuai Prosedur

Pria di Pasuruan Protes Kehilangan 2 Testis Usai Operasi Prostat, RS Klaim Sesuai Prosedur

Surabaya
Satu Pasangan Jalur Independen Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tak Lolos Verifikasi

Satu Pasangan Jalur Independen Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tak Lolos Verifikasi

Surabaya
Kisah Wanita Kuli Panggul di Pasar Surabaya Bisa Berangkat Haji

Kisah Wanita Kuli Panggul di Pasar Surabaya Bisa Berangkat Haji

Surabaya
Wali Kota Eri Cahyadi Kembali Tegaskan Larangan Sekolah di Surabaya Study Tour ke Luar Daerah

Wali Kota Eri Cahyadi Kembali Tegaskan Larangan Sekolah di Surabaya Study Tour ke Luar Daerah

Surabaya
Sepeda Motor di Banyuwangi Terbakar setelah 'Ngangsu' BBM

Sepeda Motor di Banyuwangi Terbakar setelah "Ngangsu" BBM

Surabaya
Pemprov Jatim soal Pengosongan Rusunawa Gunungsari Surabaya: Penghuni Tak Mau Bayar Sewa

Pemprov Jatim soal Pengosongan Rusunawa Gunungsari Surabaya: Penghuni Tak Mau Bayar Sewa

Surabaya
Diusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya, Warga Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

Diusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya, Warga Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

Surabaya
Rumah Warga Trenggalek Ditaburi Kotoran Kambing, Bhabinkamtibmas Turun Tangan

Rumah Warga Trenggalek Ditaburi Kotoran Kambing, Bhabinkamtibmas Turun Tangan

Surabaya
Pantai Ngalur di Tulungagung: Daya Tarik, Lokasi, dan Rute

Pantai Ngalur di Tulungagung: Daya Tarik, Lokasi, dan Rute

Surabaya
Ramai soal UKT Universitas Brawijaya, Wakil Rektor Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Ramai soal UKT Universitas Brawijaya, Wakil Rektor Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Surabaya
Cerita Tukang Ojek di Malang Rutin Menabung sejak 1998 hingga Bisa Melaksanakan Ibadah Haji

Cerita Tukang Ojek di Malang Rutin Menabung sejak 1998 hingga Bisa Melaksanakan Ibadah Haji

Surabaya
Pengakuan Warga yang Terusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya: Nunggak 2 Tahun dan Tak Boleh Nyicil

Pengakuan Warga yang Terusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya: Nunggak 2 Tahun dan Tak Boleh Nyicil

Surabaya
Polisi Amankan Puluhan Kayu Jati Ilegal dan 3 Pelaku Pencuri Kayu di Inhutani Ngawi

Polisi Amankan Puluhan Kayu Jati Ilegal dan 3 Pelaku Pencuri Kayu di Inhutani Ngawi

Surabaya
Mantan Kades di Malang Ditangkap atas Kasus Korupsi DD Rp 646 Juta

Mantan Kades di Malang Ditangkap atas Kasus Korupsi DD Rp 646 Juta

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com