Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru SD di Trenggalek yang Cabuli 5 Siswa Laki-laki Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 600 Juta

Kompas.com, 2 September 2023, 09:19 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - AS (50), guru pelaku pencabulan terhadap lima siswa SD di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Trenggalek, Jawa Timur.

"Penuntut Umum menuntut 7 tahun dan denda Rp 60 juta subsider 2 bulan kurungan, Majelis Hakim dengan pertimbangannya memutus 6 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider 1 bulan kurungan," kata Humas PN Trenggalek, Abraham Amrullah, Jumat (1/9/2023).

Abraham menyebutkan, ada beberapa hal yang meringankan terdakwa yang terungkap selama tahapan persidangan. Pertama, AS belum pernah terlibat masalah hukum.

"Selama persidangan terdakwa berlaku sopan, selain itu terdakwa adalah guru berprestasi yang bukan hanya bermanfaat di tempatnya bekerja, tapi juga bermanfaat untuk masyarakat di sekitarnya," lanjutnya.

Baca juga: Aksi Bejat Guru Cabuli 12 Murid di Ciamis, Kronologi dan Motif Pelaku

Sedangkan hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan membuat citra buruk institusi pemerintah.

"Selain itu, juga menimbulkan trauma pada saksi anak korban walaupun tidak ada (pencabulan) secara fisik," jelas Abraham.

Modus ajak korban menata buku di perpustakaan

Kasus tersebut terungkap pada Januari 2023. Wakapolres Trenggalek, Kompol Sunardi mengatakan, modusnya, AS mengajak muridnya ke perpustakaan untuk menata buku.

"Saat di dalam ruangan, pelaku memeluk korban dari depan dan menggesek-gesekan alat kelaminnya ke kelamin korban dengan masih mengenakan pakaian lengkap," ucap Sunardi, Jumat (24/2/2023).

Setelah itu pelaku memberikan uang sebesar Rp 5.000 ke korban dan meminta korban tak menceritakan hal tersebut ke orang lain.

Aksi tak terpuji pelaku sudah terjadi sejak empat tahun lalu dan terungkap setelah salah satu orangtua korban menyadari perubahan perilaku anaknya.

Baca juga: Kepsek dan Guru Cabuli 12 Siswi di Wonogiri, Bupati Jekek Geram: Tak Ada Restorative Justice dan Hukum Seberat-beratnya

Saat dicecar, korban mengaku bahwa ia dilecehkan oleh AS yang saat itu menjabat sebagai Plt kepala sekolah.

Dari hasil penyelidikan ada lima anak laki-laki yang menjadi korban dan mereka duduk di kelas 4 serta 3 SD.

Korban didampingi psikolog

Kini, lima siswa tersebut mendapatkan pendampingan psikolog dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Trenggalek.

Plt Kadinsos P3A Trenggalek, Ratna Sulistyowati mengataka para korban mengalami trauma dan telah mengalami perubahan perilaku.

Salah satunya, ada korban yang suka marah-marah di sekolah maupun di rumah.

"Kasus ini terbongkar, juga karena anak ini. Orang tuanya heran kenapa anak ini marah-marah terus, belajar juga tidak semangat. Akhirnya ditanya kenapa perilakunya berubah, akhirnya cerita kalau di sekolah mendapatkan perlakuan seperti ini (pencabulan)," kata Ratna, Selasa (31/1/2023).

Selain itu ada korban yang mulai mengakses dan kecanduan video dewasa sehingga harus mendapatkan penanganan yang serius.

Baca juga: Kasus Guru Cabuli 7 Siswanya, Wabup Ende: Mencoreng Martabat

"Bahkan, ada juga korban yang sudah melakukan hal yang serupa seperti yang dilakukan pelaku terhadap dirinya kepada anak lain yang lebih kecil," lanjutnya.

Menurut Ratna, hal tersebut dilakukan karena korban tidak mengetahui bahwa pencabulan adalah hal yang salah.

"Perubahan perilaku tersebut juga mengindikasikan kalau korban sudah mendapatkan perlakuan (pencabulan) lebih dari satu kali," Ratna menjelaskan.

Untuk itu, pihaknya memberikan pendampingan tiga psikolog kepada lima korban, termasuk orang tua dan lingkungan sekolah agar mendukung upaya penyembuhan dari korban.

"Pendampingan hukum kami dampingi sampai selesai atau vonis. Pendampingan anaknya, dalam arti psikologisnya, sampai harus benar-benar hidup normal. Kita lihat perkembangannya seperti apa," pungkas Ratna.

Setelah delapan bulan berlalu, kondisi kelima korban sudah mulai membaik.

Baca juga: Kasus Guru Cabuli Siswa Laki-laki di Sumenep, Polisi Minta Anak Lain yang Merasa Korban Melapor

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Trenggalek, Christina Ambarwati

"Sudah bisa melaksanakan fungsinya dengan sebagaimana mestinya. Artinya, sekolah ya sekolah, bermain ya bermain, tidak agresif dan sudah mulai bisa belajar," ungkap Christina, Jumat (1/9/2023).

Sementara itu staf bidang PPPA Dinsos Kabupaten Trenggalek, Ratri mengatakan ada salah satu korban yang membutuhkan intervensi lanjutan karena berdasarkan hasil psikotes anak tersebut mengalami gangguan emosional.

"Kami juga melakukan intervensi terhadap keluarga, karena anak juga membutuhkan support system dari keluarga. Sebab, kondisi psikologisnya masih labil, jadi kami menguatkan keluarga untuk bisa membantu anak-anak pulih lebih cepat," lanjutnya.

Selain itu, Dinsos Kabupaten Trenggalek juga melakukan phsycoedukasi terhadap seluruh anak di SD tersebut, terkait dengan pencegahan kekerasan terutama pencegahan kekerasan fisik dan seksual.

Baca juga: Oknum Guru Cabuli 2 Anak Kandung, Polisi: Dia Tidak Mengakui Perbuatannya

"Setelah sesi anak selesai, kami juga lakukan phsycoedukasi terhadap orang tua, lingkup keluarga dan satuan pendidikan," jelas Ratri.

Dinsos juga terus menghubungi orang tua korban, untuk melaporkan kondisi anak korban secara berkala.

"Yang terakhir update ke saya, anak-anak sudah kembali ke kondisi awal, emosi sudah mulai stabil. Padahal sebelumnya mengalami mimpi buruk, sensitif dan tidak enak makan," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Guru yang Cabuli 5 Siswa SD di Trenggalek Divonis 6 Tahun Penjara, Begini Kondisi Terbaru Korban

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Kuliah Sambil Jadi Kurir Paket, Gibran Harus Pandai Bagi Waktu dan Rendahkan Ego
Kuliah Sambil Jadi Kurir Paket, Gibran Harus Pandai Bagi Waktu dan Rendahkan Ego
Surabaya
Jadi Kurir Paket, Hamdan Kerap Bantu Pelanggan supaya Tak Tertipu Pesanan Palsu
Jadi Kurir Paket, Hamdan Kerap Bantu Pelanggan supaya Tak Tertipu Pesanan Palsu
Surabaya
Kisah Mahasiswa di Surabaya Kerja Sampingan Jadi Kurir Makanan demi Uang Kuliah
Kisah Mahasiswa di Surabaya Kerja Sampingan Jadi Kurir Makanan demi Uang Kuliah
Surabaya
Dua Pelaku Pemalakan di Pantai Bangsring Banyuwangi Beraksi Sejak 2023
Dua Pelaku Pemalakan di Pantai Bangsring Banyuwangi Beraksi Sejak 2023
Surabaya
Wisatawan Lansia Dipungli 'Uang Pengawalan' Rp 150.000 di Bangsring Banyuwangi, Sempat Ketakutan
Wisatawan Lansia Dipungli "Uang Pengawalan" Rp 150.000 di Bangsring Banyuwangi, Sempat Ketakutan
Surabaya
M Zaki Ubaidillah, Pemain Muda Asal Madura Raih Perak SEA Games, Sang Ayah Doakan Jadi Juara Dunia
M Zaki Ubaidillah, Pemain Muda Asal Madura Raih Perak SEA Games, Sang Ayah Doakan Jadi Juara Dunia
Surabaya
Kesaksian Tour Leader di Bangsring Banyuwangi: Pelaku Ancam, Jika Tak Bayar, Bus Tak Bisa ke Luar
Kesaksian Tour Leader di Bangsring Banyuwangi: Pelaku Ancam, Jika Tak Bayar, Bus Tak Bisa ke Luar
Surabaya
Sebagian Rombongan Wisata Korban Pemalakan di Bangsring Underwater Banyuwangi Ternyata Lansia
Sebagian Rombongan Wisata Korban Pemalakan di Bangsring Underwater Banyuwangi Ternyata Lansia
Surabaya
Banjir Genangi Jalan Pantura Baluran Situbondo, Arus Lalu Lintas Melambat
Banjir Genangi Jalan Pantura Baluran Situbondo, Arus Lalu Lintas Melambat
Surabaya
Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
Surabaya
Pelaku Pungli 'Uang Pengawalan' Bus Wisata di Banyuwangi Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Pelaku Pungli "Uang Pengawalan" Bus Wisata di Banyuwangi Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Surabaya
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Surabaya
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Surabaya
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar 'Uang Pengawalan', Penyandera Ditangkap
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar "Uang Pengawalan", Penyandera Ditangkap
Surabaya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau