JEMBER, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember memutuskan menangguhkan penahanan ES, Kepala Desa Mundurejo Kecamatan Umbulsari Kabupaten Jember, Jawa Timur yang terjerat kasus korupsi proyek paving jalan.
ES dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jember pada Selasa (8/8/2023) setelah warga berunjuk rasa mendesak penangguhan penahanan Kades.
Bahkan warga mendatangi Lapas Jember dan menunggu sampai Kades ES keluar.
Baca juga: Minta Kades Tersangka Korupsi Dibebaskan, Warga: Dia Kades Termiskin di Jember
Teriakan histeris warga menyambut keluarnya ES dari dalam Lapas.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jember Arief Fatchurrohman menjelaskan ada beberapa alasan penahanan Kades ES ditangguhkan.
Menurutnya, penegakan hukum harus didasarkan pada humanisme dan rasa keadilan yang berkembang di tengah masyarakat.
Kemudian, kata dia, sudah ada kesepakatan dengan para penjamin, di antaranya para tokoh masyarakat, keluarga, perangkat desa dan warga bahwa proses hukum akan tetap berjalan.
Para penjamin penangguhan penahanan itu akan terus mengawasi dan mengawal kasus hukum ES.
Baca juga: Unjuk Rasa Warga Desak Pembebasan Kades Terseret Korupsi di Jember Diwarnai Kericuhan
Selain itu, warga juga menyegel kantor desa sejak 21 Juli 2023 sehingga pelayanan dan roda pemerintahan desa lumpuh.
Warga berjanji akan membuka kembali segel kantor desa bila tuntutan mereka dipenuhi.
"Berdasarkan itulah kami melakukan penangguhan penahanan," katanya pada Kompas.com di Lapas Jember.
Arief mengaku proses hukum terhadap Kades akan terus berlanjut. Aksi demontrasi warga tidak akan mempengaruhi kasus tersebut.
"Tidak ada, kami tetap. Kita buktikan di pengadilan," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan warga menggelar aksi demontrasi di kantor Kejaksaan Negeri Jember, Selasa (8/8/2023).
Warga mendesak Kades mereka yang terjerat kasus korupsi pengerjaan proyek paving ditangguhkan penahanannya.
ES sendiri sudah ditahan di Kejari Jember sejak 11 Juli 2023 lalu. Kerugian negara karena kasus dugaan korupsi ini mencapai Rp 242.652.310.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.