Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siswi SMA di Gresik Dicabuli 9 Kali oleh Pria Beristri

Kompas.com - 08/08/2023, 18:01 WIB
Hamzah Arfah,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Gresik, Jawa Timur berinisial AWS (17) diduga menjadi korban pencabulan pria beristri, dengan modus dijanjikan pekerjaan.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, dugaan pencabulan tersebut dialami oleh korban sejak pertengahan Juli 2023.

Baca juga: Merasa Dicabuli, Perempuan di Bantul Laporkan Pemuda yang Tak Dia Kenal

Saat itu AWS pergi meninggalkan rumah tanpa pamit. Ayah angkat korban yang kebinggungan kemudian melaporkan kepergian putrinya kepada pihak kepolisian dan diteruskan dengan serangkaian penyelidikan.

AWS ditemukan di tempat kos seorang warga asal Bojonegoro berinisial MAT (24), di Jalan Veteran, Gresik.

Adapun MAT diketahui telah beristri dan bekerja sebagai penjaga warung kopi di Kecamatan Kebomas.

"Kami mengamankan pelaku di Jalan Veteran, pada 4 Agustus 2023 sekitar pukul 15.00 WIB,” ujar Aldhino, kepada awak media di halaman kantor Polres Gresik, Selasa (8/8/2023).

Baca juga: Siswi SMP di Jember Diduga Jadi Korban Pencabulan sampai Hamil dan Berhenti Sekolah

Hasil pemeriksaan yang telah dilakukan polisi, MAT mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak sembilan kali.

Pelaku memanfaatkan masalah keluarga yang dialami korban, dengan cara merayu dan menjanjikan korban pekerjaan.

"Pelaku merayu korban agar pergi meninggalkan rumah, berjanji mencarikan pekerjaan, juga membujuk korban agar mau tinggal sementara di kosnya. Pelaku mengaku sudah mencabuli korban sembilan kali," tutur Aldhino.

Tidak hanya mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari baju yang dikenakan korban hingga hasil visum.

Pelaku mengenal korban lantaran nenek korban biasa berjualan di depan warung kopi yang dijaga oleh pelaku MAT.

"Kebetulan nenek korban ini setiap hari berjualan sate di depan warung pelaku, akhirnya kenal. Mereka kenal sekitar dua bulan yang lalu,” tutur Aldhino.

Baca juga: Kakek 68 Tahun di Kupang Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pencabulan

Sementara dari penelusuran polisi, pelaku diketahui telah beristri. Pelaku juga merupakan residivis kasus narkoba, yang sempat diringkus jajaran Polres Ngawi. 

"Benar, saya residivis kasus narkoba tahun 2018, dihukum 1 tahun 8 bulan. Saya suka dan senang dengan korban," ucap pelaku MAT.

Dia dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pusat Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman, paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, dengan denda paling banyak Rp 5 miliar," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Respon Pengusaha Warung Madura soal Aprindo Minta Penjualan Elpiji Diperketat

Respon Pengusaha Warung Madura soal Aprindo Minta Penjualan Elpiji Diperketat

Surabaya
Bayi Baru Lahir Ditemukan Dalam Tas di Tengah Kebun Tebu Lumajang

Bayi Baru Lahir Ditemukan Dalam Tas di Tengah Kebun Tebu Lumajang

Surabaya
4 Kades di Bojonegoro Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp 1,2 M

4 Kades di Bojonegoro Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp 1,2 M

Surabaya
Terekam CCTV, Maling di Masjid Kota Malang Curi Tas Milik Driver Ojol

Terekam CCTV, Maling di Masjid Kota Malang Curi Tas Milik Driver Ojol

Surabaya
Seorang Wanita Terseret Arus Sungai di Ngawi dan Selamat Berkat Bambu

Seorang Wanita Terseret Arus Sungai di Ngawi dan Selamat Berkat Bambu

Surabaya
Kondisi Ketua Bawaslu Jember Usai Alami Kecelakaan Beruntun

Kondisi Ketua Bawaslu Jember Usai Alami Kecelakaan Beruntun

Surabaya
Ibadah Sempat Dihentikan Tetangga di Gresik, Dipicu Salah Paham dan Berakhir Damai

Ibadah Sempat Dihentikan Tetangga di Gresik, Dipicu Salah Paham dan Berakhir Damai

Surabaya
Pengendara Mobil yang Tabrak Pengangkut Sampah di Kota Malang Mabuk Miras

Pengendara Mobil yang Tabrak Pengangkut Sampah di Kota Malang Mabuk Miras

Surabaya
Bayi Berumur 3 Bulan Ditemukan di Tempat Sampah Surabaya, Ada Surat dari Orangtua

Bayi Berumur 3 Bulan Ditemukan di Tempat Sampah Surabaya, Ada Surat dari Orangtua

Surabaya
3 YouTuber Pembuat Film 'Guru Tugas' Ditetapkan Tersangka

3 YouTuber Pembuat Film "Guru Tugas" Ditetapkan Tersangka

Surabaya
Pengakuan Ketua Bawaslu Jember Selamat dari Kecelakaan Beruntun yang Tewaskan Dua Orang

Pengakuan Ketua Bawaslu Jember Selamat dari Kecelakaan Beruntun yang Tewaskan Dua Orang

Surabaya
Tabrakan Beruntun Libatkan Mobil Ketua Bawaslu Jember, 2 Orang Tewas

Tabrakan Beruntun Libatkan Mobil Ketua Bawaslu Jember, 2 Orang Tewas

Surabaya
Calon Perseorangan di Lumajang Wajib Kantongi Minimal 62.825 Dukungan, Belum Ada yang Daftar

Calon Perseorangan di Lumajang Wajib Kantongi Minimal 62.825 Dukungan, Belum Ada yang Daftar

Surabaya
Menjelang Penutupan pada 12 Mei, Belum Ada Calon Perseorangan yang Mendaftar Ikut Pilkada Sumenep

Menjelang Penutupan pada 12 Mei, Belum Ada Calon Perseorangan yang Mendaftar Ikut Pilkada Sumenep

Surabaya
Pengalihan Arus dan Tempat Parkir Jemaah Pengajian Akbar di Balai Kota Surabaya

Pengalihan Arus dan Tempat Parkir Jemaah Pengajian Akbar di Balai Kota Surabaya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com