Salin Artikel

Usai Didemo Warga, Penahanan Kades Terjerat Kasus Korupsi di Jember Ditangguhkan, Kejari Ungkap Alasannya

ES dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jember pada Selasa (8/8/2023) setelah warga berunjuk rasa mendesak penangguhan penahanan Kades.

Bahkan warga mendatangi Lapas Jember dan menunggu sampai Kades ES keluar.

Teriakan histeris warga menyambut keluarnya ES dari dalam Lapas.

Penjelasan Kejaksaan

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jember Arief Fatchurrohman menjelaskan ada beberapa alasan penahanan Kades ES ditangguhkan.

Menurutnya, penegakan hukum harus didasarkan pada humanisme dan rasa keadilan yang berkembang di tengah masyarakat.

Kemudian, kata dia, sudah ada kesepakatan dengan para penjamin, di antaranya para tokoh masyarakat, keluarga, perangkat desa dan warga bahwa proses hukum akan tetap berjalan.

Para penjamin penangguhan penahanan itu akan terus mengawasi dan mengawal kasus hukum ES.

Selain itu, warga juga menyegel kantor desa sejak 21 Juli 2023 sehingga pelayanan dan roda pemerintahan desa lumpuh.

Warga berjanji akan membuka kembali segel kantor desa bila tuntutan mereka dipenuhi.

"Berdasarkan itulah kami melakukan penangguhan penahanan," katanya pada Kompas.com di Lapas Jember.

Proses hukum terus berlanjut

Arief mengaku proses hukum terhadap Kades akan terus berlanjut. Aksi demontrasi warga tidak akan mempengaruhi kasus tersebut.

"Tidak ada, kami tetap. Kita buktikan di pengadilan," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan warga menggelar aksi demontrasi di kantor Kejaksaan Negeri Jember, Selasa (8/8/2023).

Warga mendesak Kades mereka yang terjerat kasus korupsi pengerjaan proyek paving ditangguhkan penahanannya.

ES sendiri sudah ditahan di Kejari Jember sejak 11 Juli 2023 lalu. Kerugian negara karena kasus dugaan korupsi ini mencapai Rp 242.652.310.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/08/08/190127378/usai-didemo-warga-penahanan-kades-terjerat-kasus-korupsi-di-jember

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke