Salin Artikel

2 Terdakwa Korupsi Pupuk Bersubsidi di Madiun Dituntut 6,5 Tahun Penjara

MADIUN, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menuntut dua terdakwa kasus korupsi distribusi pupuk bersubsidi tahun anggaran 2019, Dharto dan Suyatno, dengan tuntutan 6,5 tahun penjara.

Tak hanya itu, dua terdakwa itu juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Madiun Ardhitia Harjanto menyatakan, tuntutan terhadap dua terdakwa itu dibacakan jaksa penuntut umum Kejari Kabupaten Madiun dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya pekan lalu.

“Tuntutan dua terdakwa ini sudah JPU bacakan pekan lalu. Masing-masing terdakwa dituntut 6 tahun 6 bulan penjara,” kata Ardhi saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (13/7/2023) siang.

Khusus untuk terdakwa Dharto, kata Ardhi, JPU Kejari Kabupaten Madiun juga menuntut untuk membayar uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp 1.135.980.308. Namun, bila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan inkrah, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Menurut Ardhi, JPU Kejari Kabupaten Madiun menyatakan Dharto dan Suyatno melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal yang memberatkan bagi terdakwa Dharto, kata Ardhi, terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.135.980.308. Selain itu, terdakwa telah menikmati uang hasil korupsi.

“Untuk hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan, sudah lanjut usia dan mengalami sakit stroke,” jelas Ardhi.

Sementara hal yang memberatkan terdakwa Suyatno, jelas Ardhi, terdakwa tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa Suyatno yakni terdakwa belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan, sudah lanjut usia dan merupakan tulang punggung keluarga.

Ardhi menambahkan, putusan dua terdakwa kasus korupsi distribusi pupuk bersusbidi tahun anggaran 2019 akan dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa (18/7/2023).

Untuk diketahui, penyidik Kejari Kabupaten Madiun menahan Suyatno, tersangka kasus korupsi pupuk bersubsidi pada 2019 sejak Selasa (24/1/2023). Mantan Kasi Pupuk Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun itu ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka selama 4 jam.

"Kami tahan tersangka setelah berkas tersangka Suyatno dinyatakan lengkap. Tersangka Suyatno kami tahan di Rutan Kejati Jatim hingga 20 hari ke depan," kata Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Madiun, Purning Dahono Putro di Madiun, Selasa (24/1/2023).

https://surabaya.kompas.com/read/2023/07/13/185159278/2-terdakwa-korupsi-pupuk-bersubsidi-di-madiun-dituntut-65-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke