MADIUN, KOMPAS.com - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menetapkan DR, tersangka kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi periode 2019, sebagai tahanan rumah.
Keputusan itu diambil karena pria setengah baya itu memiliki penyakit strok dan darah tinggi.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi, Eks Pejabat Pemkab Madiun Gugat Kejaksaan
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Madiun Purning Dahono Putro menyatakan, penetapan status tahanan rumah bagi tersangka DR berlaku sejak Senin (19/12/2022).
“Kami jadikan tahanan rumah karena pertimbangan dokter tersangka DR butuh perawatan khusus. Tersangka menderita strok dan tekanan darah tinggi,” ungkap Purning yang dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (22/12/2022).
Penyidik sempat memeriksa DR sebagai tersangka selama dua jam pada Senin (19/12/2022). Di tengah pemeriksaan, tersangka DR mengeluh sakit dan tak bisa melanjutkan pemeriksaan.
Untuk memastikan DR tak berbohong, tim penyidik menghadirkan dokter untuk memeriksa kesehatan tersangka. Berdasrakan pemeriksaan, tekanan darah DR tinggi.
Padahal sebelum diperiksa tekanan darah tersangka masih dalam kondisi normal. Namun setelah diperiksa selama dua jam naik drastis sehingga mengakibatkan kepalanya pusing dan terasa berputar-putar.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi di Madiun, 2 Tersangka Mangkir dari Pemeriksaan
“Tersangka ini mengeluh pusing dan mau muntah,” kata Purning.
Selama menjadi tahanan rumah, tersangka DR tidak boleh keluar rumah kecuali untuk kepentingan pengobatan. Untuk pengawasannya, keluarga akan diminta melapor setiap hari kondisi tersangka DR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.