Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi, Eks Pejabat Pemkab Madiun Gugat Kejaksaan

Kompas.com - 23/12/2022, 06:55 WIB
Muhlis Al Alawi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com - Seorang tersangka kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi periode 2019, Suyatno menggugat Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Jawa Timur, di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.

Mantan Pejabat Pemkab Madiun ini melayangkan gugatan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi yang merugikan negara hingga Rp 1 miliar.

Kuasa hukum tersangka Suyatno, Arifin Purwanto mengatakan, gugatan terhadap Kejari Madiun itu sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun sejak pekan lalu.

“Jadi dua gugatan perbuatan melawan hukum yang kami ajukan ke pengadilan. Gugatan pertama sidang perdananya Rabu (21/12/2022). Sedangkan gugatan kedua sidang perdananya, Kamis (4/1/2023),” ujar Arifin yang dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (22/12/2022).

Selain menggugat Kejari Madiun, Mantan Kasi Pupuk Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Madiun itu juga turut menggugat Jaksa Agung, Komnas HAM, hingga Perwakilan PBB di Jakarta.

Arifin menyatakan, kliennya menggugat Kejari Madiun setelah dituduh berperan aktif dalam kasus tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi, terutama dalam dalam pembuatan rencana defenitif kebutuhan kelompok tani (RDKK) abal-abal. Kliennya ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan itu.

Baca juga: Kronologi Pria Bunuh Kekasihnya hingga Tewas di Kota Madiun, Korban Sempat Teriak Minta Tolong

Sedangkan tuduhan pelanggaran hukum yang dilakukan kliennya, kata Arifin, sebagai pejabat di Dinas Pertanian saat itu dituding mengarahkan untuk segera menandatangani RDKK dan laporan bulanan verifikasi yang sudah jadi.

Selain itu, kliennya dituding membuat usulan kuota pupuk tidak berdasarkan RDKK serta tidak melakukan verifikasi dan validasi RDKK. Padahal dalam kasus itu, kliennya tidak membuat rencana defenitif kebutuhan dan kelompok tani abal-abal.

“Klien kami juga tidak membuat usulan kuota pupuk tidak sesuai dengan RDKK.

Tak hanya itu, Arifin mempertanyakan tak adanya surat keputusan pengangkatan jaksa sebagai penyidik dalam kasus tersebut. Selain itu dalam surat perintah penyidikan tidak disebutkan berdasarkan laporan dan nomor berapa sebagaimana diatur dalam Pasal 108 KUHAP.

Arifin berpendapat, surat perintah penyidikan itu tak sah dan batal menurut hukum.

“Berdasarkan hal itu sudah tepat penyidikan yang dilakukan tergugat (Kejari Kabupaten Madiun) terhadap klien saya dihentikan dan diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3),” tutur Arifin.


Arifin menambahkan, kliennya juga menuntut Kejari Kabupaten Madiun mengganti kerugian imateriil dan materiil sebesar Rp 1.375.000.000.

“Kami juga meminta tergugat meminta maaf secara terbuka melalui media cetak selama tiga kali dengan penerbitan tiga hari berturut-turut,” jelas Arifin.

Halaman:


Terkini Lainnya

Arak-arak Bondowoso: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Arak-arak Bondowoso: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
20 Warga Banyuwangi Positif Chikungunya, 40 Orang Suspek

20 Warga Banyuwangi Positif Chikungunya, 40 Orang Suspek

Surabaya
Banjir Lahar Semeru di Lumajang, Ratusan Warga Mengungsi

Banjir Lahar Semeru di Lumajang, Ratusan Warga Mengungsi

Surabaya
11 Orang Ditangkap dalam Penggerebekan Narkoba di Jalan Kunti Surabaya

11 Orang Ditangkap dalam Penggerebekan Narkoba di Jalan Kunti Surabaya

Surabaya
Polres Situbondo Akan Panggil Petugas ASDP Buntut Penangkapan Calo di Pelabuhan Jangkar

Polres Situbondo Akan Panggil Petugas ASDP Buntut Penangkapan Calo di Pelabuhan Jangkar

Surabaya
Ambulans Pengangkut Rombongan Pegawai Hendak Halal Bihalal Terguling di Tulungagung

Ambulans Pengangkut Rombongan Pegawai Hendak Halal Bihalal Terguling di Tulungagung

Surabaya
Bupati Sidoarjo Tak Hadiri Halal Bihalal Kepala Daerah di Surabaya

Bupati Sidoarjo Tak Hadiri Halal Bihalal Kepala Daerah di Surabaya

Surabaya
Polisi Temui Kendala Buru Perampok yang Sempat Sekap Korban di Gresik

Polisi Temui Kendala Buru Perampok yang Sempat Sekap Korban di Gresik

Surabaya
Bos di Surabaya Jadi Korban Penipuan, Rugi Rp 1,5 Miliar, Pelaku Mengaku Tinggal di Amerika

Bos di Surabaya Jadi Korban Penipuan, Rugi Rp 1,5 Miliar, Pelaku Mengaku Tinggal di Amerika

Surabaya
Kadinkes Kabupaten Malang Dicopot karena Pembengkakan Anggaran PBIP

Kadinkes Kabupaten Malang Dicopot karena Pembengkakan Anggaran PBIP

Surabaya
Eks Dirut Perusahaan Jadi Buronan Polda Jatim dalam Kasus Penggelapan dan TPPU Rp 9,2 M

Eks Dirut Perusahaan Jadi Buronan Polda Jatim dalam Kasus Penggelapan dan TPPU Rp 9,2 M

Surabaya
Kronologi Bus Pahala Kencana Terbakar di Tol Jombang-Mojokerto, Sempat Pecah Ban, Semua Penumpang Selamat

Kronologi Bus Pahala Kencana Terbakar di Tol Jombang-Mojokerto, Sempat Pecah Ban, Semua Penumpang Selamat

Surabaya
Terungkap, Santri di Blitar Dikeroyok di Mushala oleh 17 Santri Lain sampai Koma dan Meninggal

Terungkap, Santri di Blitar Dikeroyok di Mushala oleh 17 Santri Lain sampai Koma dan Meninggal

Surabaya
Polisi Sebut Terduga Penyiksa Anjing Maltese sampai Mati adalah Anak di Bawah Umur dan Belum Diperiksa

Polisi Sebut Terduga Penyiksa Anjing Maltese sampai Mati adalah Anak di Bawah Umur dan Belum Diperiksa

Surabaya
Pelaku Pelecehan Payudara di Sidoarjo Tertangkap Korban dan Dihajar Massa

Pelaku Pelecehan Payudara di Sidoarjo Tertangkap Korban dan Dihajar Massa

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com