LUMAJANG, KOMPAS.com - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lumajang menyebutkan, pungutan liar (pungli) akta tanah yang menyeret oknum Kepala Desa di Lumajang tidak ada kaitannya dengan pengurusan tanah sistematis lengkap (PTSL).
Sebelumnya diberitakan, oknum Kepala Desa dan Kasi Pemerintahan Desa Mojosari, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur diduga menarik pungutan atas pembuatan akta tanah.
Para tersangka itu menyampaikan pada masyarakat, akta tanah menjadi syarat yang harus dipenuhi oleh warga jika hendak mengurus sertifikat tanah melalui program PTSL.
Baca juga: Warga Geger Ada Cairah Merah Mirip Darah Manusia Ditutupi Sarung di Lumajang
Namun itu dibantah Kepala BPB Lumajang Rocky Soenoko yang mengatakan syarat akta tanah diwajibkan untuk bisa ikut program PTSL.
Menurutnya, meski dalam pengurusan PTSL dimintai akta tanah, tapi hal tersebut tidak wajib dipenuhi oleh warga.
Sehingga, warga yang belum memiliki akta tanah tidak perlu membuatnya dan tetap bisa mengikuti program PTSL.
"Jadi ini perlu saya sampaikan kalau tidak ada hubungannya dengan PTSL tapi lebih kepada pembuatan akta tanah, itu memang diminta saat penguruan PTSL, tapi tidak wajib," kata Rocky di Mapolres Lumajang, Senin (29/5/2023).
Baca juga: Kades di Lumajang Diduga Pungut Biaya Pengurusan Akta Tanah hingga Rp 11 Juta
Rocky menambahkan, tahun 2023, Desa Mojosari mendapat kuota program PTSL sebanyak 500.
Dari jumlah tersebut, Rocky memastikan, semuanya berjalan baik sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan.
"Jadi ini bukan pungli di PTSL, kalau PTSLnya clear, tidak ada masalah dan tidak ada kendala," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.