LUMAJANG, KOMPAS.com - Oknum Kepala Desa dan Perangkat Desa Mojosari, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi terkait dugaan menarik pungutan liar (pungli), Senin (29/5/2023).
Oknum yang dimaksud adalah GS, Kepala Desa Mojosari dan IF, Kasi Pemerintahan Desa Mojosari.
Keduanya melakukan pungli proses pengurusan akta tanah warganya yang ingin mengajukan pengurusan tanah sistematis lengkap (PTSL).
Baca juga: Banyuwangi Jadi Pusat Pencegahan Polusi Plastik di Indonesia
Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang mengatakan, kedua oknum ini menarik pungutan pada setiap bidang tanah dengan harga bervariasi.
Harga yang dipatok untuk setiap akta tanah mulai dari Rp 2,2 juta sampai Rp 11,1 juta.
"Awalnya ada aksi unjuk rasa warga di Kantor Desa Mojosari, setelah kita selidiki ternyata ada pungutan untuk pembuatan akta tanah sebagai syarat PTSL," kata Boy di Mapolres Lumajang.
Setidaknya, ada 96 orang telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini. Mulai dari warga masyarakat yang menjadi korban pungli, perangkat desa, ahli, hingga operator kecamatan.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 72,2 juta dan 88 akta tanah yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah sementara (PPATS).
"Barang bukti ada 88 akta, satu komputer, buku catatan, kwitansi pembayaran dan uang tunai," jelasnya.
Baca juga: Duduk Perkara Kades Sidokepung Sidoarjo Disekap Warga di Balai Desa Selama 6 Jam
Kini, kedua oknum pejabat desa tersebut masih ditahan di Mapolres Lumajang. Dalam waktu dekat, polisi akan segera menggelar perkara di Kejaksaan Negeri Lumajang.
Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun sesuai dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kita sudah lengkapi dan akan segera kita ekspos ke kejaksaan," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.