Salin Artikel

BPN Lumajang Sebut Pungli Oknum Kades Mojosari Tak Terkait PTSL

Sebelumnya diberitakan, oknum Kepala Desa dan Kasi Pemerintahan Desa Mojosari, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur diduga menarik pungutan atas pembuatan akta tanah.

Para tersangka itu menyampaikan pada masyarakat, akta tanah menjadi syarat yang harus dipenuhi oleh warga jika hendak mengurus sertifikat tanah melalui program PTSL.

Namun itu dibantah Kepala BPB Lumajang Rocky Soenoko yang mengatakan syarat akta tanah diwajibkan untuk bisa ikut program PTSL.

Menurutnya, meski dalam pengurusan PTSL dimintai akta tanah, tapi hal tersebut tidak wajib dipenuhi oleh warga.

Sehingga, warga yang belum memiliki akta tanah tidak perlu membuatnya dan tetap bisa mengikuti program PTSL.

"Jadi ini perlu saya sampaikan kalau tidak ada hubungannya dengan PTSL tapi lebih kepada pembuatan akta tanah, itu memang diminta saat penguruan PTSL, tapi tidak wajib," kata Rocky di Mapolres Lumajang, Senin (29/5/2023).

Rocky menambahkan, tahun 2023, Desa Mojosari mendapat kuota program PTSL sebanyak 500.

Dari jumlah tersebut, Rocky memastikan, semuanya berjalan baik sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan.

"Jadi ini bukan pungli di PTSL, kalau PTSLnya clear, tidak ada masalah dan tidak ada kendala," jelasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/05/29/190752278/bpn-lumajang-sebut-pungli-oknum-kades-mojosari-tak-terkait-ptsl

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke