Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan PLN Soal Putus Aliran Listrik Warga Blitar Lalu Sambungkan Lagi Setelah Diprotes

Kompas.com - 14/05/2023, 08:19 WIB
Asip Agus Hasani,
Khairina

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com – Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Srengat di Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Jawa Timur memutus aliran listrik ke rumah keluarga Muh Kholil di Desa Kebonduren, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar pada awal Februari lalu. 

Pemutusan itu dilakukan setelah keluarga Kholil tidak membayar sanksi denda atas pelanggaran menggeser alat ukur penggunaan daya (meteran) di rumahnya sebesar Rp 2.750.000 yang dijatuhkan pihak PLN ULP Srengat pada awal Februari. 

Padahal, pemindahan meteran atau yang disebut dengan “geser meter” itu telah berlangsung sekitar 3 tahun lalu setelah atap rumah keluarga Kholil roboh akibat hujan deras disertai angin kencang melanda. 

Baca juga: Warga di Blitar Didenda PLN karena Dituduh Geser Meteran, Dianulir Setelah Tuai Sorotan

Bersama belasan warga pelanggan PLN lainnya di 4 kecamatan yang berada di bawah operasional pelayanan ULP Srengat, Kholil mendatangi kantor PLN untuk beraudiensi pada Kamis (4/5/2023).

Dua hari kemudian, pihak PLN mendatangi rumah Kholil dan menyambungkan kembali aliran listriknya setelah 2,5 bulan diputus.

Pihak PLN juga membebaskan keluarga Kholil dari sanksi denda yang sebelumnya disampaikan sebesar Rp 2.750.000. 

Baca juga: Penjelasan PLN soal Pemutusan Listrik di Rumah Warga Blitar

Kepada Kompas.com Rabu lalu, Kholil menyebut bahwa penyambungan kembali aliran listrik ke rumahnya merupakan realisasi janji dari pihak PLN saat beraudiensi dengan warga termasuk dirinya bahwa masalah denda akan diselesaikan secara kekeluargaan.

 

Penjelasan PLN Kediri

Manajer PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Kediri yang menaungi pelayanan kelistrikan pelanggan di sejumlah daerah termasuk Kabupaten dan Kota Blitar, Leandra Agung, mengatakan bahwa pelanggaran geser meter ditemukan di rumah keluarga Kholil oleh petugas yang menjalankan kegiatan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). 

Agung membantah bahwa pemutusan aliran listrik ke rumah keluarga Kholil dilakukan karena keluarga Kholil tidak sanggup membayar denda sebesar Rp 2.750.000 yang dijatuhkan pihak PLN ULP Srengat. 

“Infonya demikian (tidak mampu bayar denda) tapi kan belum terbit SPH (surat pernyataan hutang),” ujar Agung kepada Kompas.com, Sabtu (13/5/2023). 

Menurut Agung, mekanisme penjatuhan sanksi denda akan sah jika pihak pelanggan sudah menandatangani SPH. Dalam kasus keluarga Kholil, belum ada SPH yang ditandatangani. 

Agung tidak cukup gamblang asal munculnya besaran denda Rp 2.750.000 seperti yang disampaikan pihak keluarga Kholil.

Pihak keluarga Kholil bahkan sudah mendapatkan opsi untuk mengangsur denda tersebut.

“Oh. Mungkin sudah dihitungkan. Kemungkinan sudah dilakukan perhitungan,” tukasnya.

Meski belum ada sanksi denda, pihak PLN melakukan pemutusan aliran listrik ke rumah keluarga Kholil. Menurut Agung, pemutusan dilakukan untuk pengamanan. 

Halaman:


Terkini Lainnya

Dikirimi Video Syur Istri Bersama PIL, Pria Asal Surabaya Lapor Polisi

Dikirimi Video Syur Istri Bersama PIL, Pria Asal Surabaya Lapor Polisi

Surabaya
Mendaftar Haji sejak Kelas 3 SD, Ini Cerita Calon Haji Termuda asal Ponorogo

Mendaftar Haji sejak Kelas 3 SD, Ini Cerita Calon Haji Termuda asal Ponorogo

Surabaya
Subandi Gantikan Gus Muhdlor hingga Pelantikan Bupati Sidoarjo Hasil Pilkada 2024

Subandi Gantikan Gus Muhdlor hingga Pelantikan Bupati Sidoarjo Hasil Pilkada 2024

Surabaya
Gantikan Gus Muhdlor, Plt Bupati Sidoarjo Akan Evaluasi Kebijakan

Gantikan Gus Muhdlor, Plt Bupati Sidoarjo Akan Evaluasi Kebijakan

Surabaya
Pria di Bojonegoro Dibacok Teman Wanitanya di Penginapan

Pria di Bojonegoro Dibacok Teman Wanitanya di Penginapan

Surabaya
Ada 8 Kecelakaan KA dan Kendaraan di Daop 9 Jember Selama Januari-Mei 2024

Ada 8 Kecelakaan KA dan Kendaraan di Daop 9 Jember Selama Januari-Mei 2024

Surabaya
Ditunjuk sebagai Plt Bupati Sidoarjo, Subandi Mengaku Prihatin dengan Kasus Korupsi di Lingkungan Pemkab

Ditunjuk sebagai Plt Bupati Sidoarjo, Subandi Mengaku Prihatin dengan Kasus Korupsi di Lingkungan Pemkab

Surabaya
Kasus Korupsi Dana Aspirasi DPRD Madiun, Jaksa Periksa Sekretaris Dewan

Kasus Korupsi Dana Aspirasi DPRD Madiun, Jaksa Periksa Sekretaris Dewan

Surabaya
Cerita Davin, Istrinya Meninggal Dunia Usai Cabut Gigi di Klinik Ngawi

Cerita Davin, Istrinya Meninggal Dunia Usai Cabut Gigi di Klinik Ngawi

Surabaya
Sumenep Darurat DBD, RSUD Sudah Rawat 224 Pasien yang Mayoritas Anak-anak

Sumenep Darurat DBD, RSUD Sudah Rawat 224 Pasien yang Mayoritas Anak-anak

Surabaya
Anggota Satpol PP Surabaya Dipecat karena Penipuan Investasi

Anggota Satpol PP Surabaya Dipecat karena Penipuan Investasi

Surabaya
Gunung Semeru Luncurkan Guguran Material Vulkanik Sejauh 1.000 Meter

Gunung Semeru Luncurkan Guguran Material Vulkanik Sejauh 1.000 Meter

Surabaya
Aturan Baru soal Zonasi PPDB 2024 di Sumenep, Tak Bisa Asal Pindah KK

Aturan Baru soal Zonasi PPDB 2024 di Sumenep, Tak Bisa Asal Pindah KK

Surabaya
Umi Kalsum Rawat Anaknya yang Lumpuh di Rumah yang Nyaris Ambruk

Umi Kalsum Rawat Anaknya yang Lumpuh di Rumah yang Nyaris Ambruk

Surabaya
Libur Kenaikan Yesus Kristus, 33.713 Penumpang KAI Bakal Berangkat dari Surabaya

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 33.713 Penumpang KAI Bakal Berangkat dari Surabaya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com