Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperbolehkan Masuk, Pemilik Stan di Mal Malang Plaza Selamatkan Barang Dagangan yang Tersisa

Kompas.com - 04/05/2023, 19:25 WIB
Nugraha Perdana,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Pemilik stan di mal Malang Plaza, Kota Malang, Jawa Timur, menyelamatkan barang dagangan yang tersisa saat diperbolehkan masuk ke area yang terbakar oleh pihak kepolisian pada Kamis (4/5/2023).

Ahnaf Fikri, salah satu pemilik stan, mengaku bersyukur karena beberapa ponsel dagangannya yang disimpan di dalam brankas dalam kondisi aman dan masih berfungsi.

"Stan saya ada di lantai satu. Ada 30 HP baru, juga bekas saya taruh di brankas. Kondisinya aman dan bisa berfungsi. Kalau HP yang di etalase, ikut terbakar," kata Ahnaf.

Baca juga: Polisi Periksa 7 Saksi Peristiwa Kebakaran Mal Malang Plaza

Sebelumnya, pasca-kebakaran, para pedagang dilarang masuk ke dalam mal karena kondisi bangunan mengalami rusak berat dan berbahaya serta masih dilakukan penyelidikan oleh tim Labfor Polda Jatim.

Kapolsek Klojen Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto mengatakan, sebelumnya seluruh pihak terkait telah melaksanakan rapat untuk membahas apakah para pedagang diperbolehkan masuk ke dalam mal atau tidak.

"Setelah dilakukan asesmen dan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) oleh Labfor Polda Jatim. Kemudian, Sat Reskrim Polresta Malang Kota, Reskrim Polsek termasuk manajemen dan pihak Kecamatan Klojen melakukan rapat bersama," kata Syabain.

Baca juga: Tim Labfor Polda Jatim Bawa Kabel dan Arang dari Lokasi Kebakaran Mal Malang Plaza

"Dari rapat tersebut, diputuskan bahwa pedagang di lantai satu diberi kesempatan untuk masuk dan mengambil barangnya. Diprioritaskan, khususnya bagi pemilik toko emas dan yang memiliki brankas," tambahnya.

Bagi para pemilik stan di mal Malang Plaza yang akan mengambil barang-barangnya, diharuskan membawa KTP serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh pihak manajemen.

"Di formulir tersebut diisi nomor HP, siapa yang mengambil, dan barang-barang yang diambil apa. Setelah diisi, diserahkan kembali ke pihak manajemen dan BPBD, untuk kemudian masuk ke dalam sesuai dengan urutan yang diberikan," katanya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com