Salin Artikel

Diperbolehkan Masuk, Pemilik Stan di Mal Malang Plaza Selamatkan Barang Dagangan yang Tersisa

MALANG, KOMPAS.com - Pemilik stan di mal Malang Plaza, Kota Malang, Jawa Timur, menyelamatkan barang dagangan yang tersisa saat diperbolehkan masuk ke area yang terbakar oleh pihak kepolisian pada Kamis (4/5/2023).

Ahnaf Fikri, salah satu pemilik stan, mengaku bersyukur karena beberapa ponsel dagangannya yang disimpan di dalam brankas dalam kondisi aman dan masih berfungsi.

"Stan saya ada di lantai satu. Ada 30 HP baru, juga bekas saya taruh di brankas. Kondisinya aman dan bisa berfungsi. Kalau HP yang di etalase, ikut terbakar," kata Ahnaf.

Sebelumnya, pasca-kebakaran, para pedagang dilarang masuk ke dalam mal karena kondisi bangunan mengalami rusak berat dan berbahaya serta masih dilakukan penyelidikan oleh tim Labfor Polda Jatim.

Kapolsek Klojen Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto mengatakan, sebelumnya seluruh pihak terkait telah melaksanakan rapat untuk membahas apakah para pedagang diperbolehkan masuk ke dalam mal atau tidak.

"Setelah dilakukan asesmen dan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) oleh Labfor Polda Jatim. Kemudian, Sat Reskrim Polresta Malang Kota, Reskrim Polsek termasuk manajemen dan pihak Kecamatan Klojen melakukan rapat bersama," kata Syabain.

"Dari rapat tersebut, diputuskan bahwa pedagang di lantai satu diberi kesempatan untuk masuk dan mengambil barangnya. Diprioritaskan, khususnya bagi pemilik toko emas dan yang memiliki brankas," tambahnya.

Bagi para pemilik stan di mal Malang Plaza yang akan mengambil barang-barangnya, diharuskan membawa KTP serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh pihak manajemen.

"Di formulir tersebut diisi nomor HP, siapa yang mengambil, dan barang-barang yang diambil apa. Setelah diisi, diserahkan kembali ke pihak manajemen dan BPBD, untuk kemudian masuk ke dalam sesuai dengan urutan yang diberikan," katanya.

"Jadi, ini dilakukan bertahap. Ketika lantai satu selesai, maka berlanjut untuk pedagang di lantai dua dan lantai tiga. Namun tentunya, tetap melihat keamanan sebagai hal yang utama," katanya.

"Sehingga, kami minta BPBD dan Pemadam Kebakaran (PMK) untuk melakukan asesmen kondisi lantai dua dan tiga. Apabila tidak aman, maka kami tidak memperbolehkan dulu sampai kondisi dinyatakan benar-benar aman," tambahnya.

Pedagang yang diperbolehkan mengambil barang-barangnya tersebut diberi batas waktu hingga pukul 17.00 WIB.

"Kami berikan batas waktu sampai pukul 17.00 WIB. Lebih dari itu, kondisinya gelap dan berbahaya. Dan, bagi yang punya brankas, dapat dibuka di tempat, tetapi kalau mau dibawa pulang, kami persilakan," katanya.

Terlihat penjagaan ketat di sekitar lokasi mal Malang Plaza. Hal itu dilakukan untuk mencegah potensi terjadinya aksi kriminalitas.

"Di dalam pengamanan, kami juga libatkan keamanan internal Malang Plaza. Termasuk, kami ikut mendampingi ketika pedagang masuk ke dalam," katanya.

Diketahui, kebakaran terjadi di mal Malang Plaza pada Selasa (2/5/2023) dini hari sekitar pukul 1.00 WIB. Hampir semua bagian mal di Jalan KH Agus Salim Malang tersebut hangus akibat dilalap api.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/05/04/192538978/diperbolehkan-masuk-pemilik-stan-di-mal-malang-plaza-selamatkan-barang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke