Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperbolehkan Masuk, Pemilik Stan di Mal Malang Plaza Selamatkan Barang Dagangan yang Tersisa

Kompas.com - 04/05/2023, 19:25 WIB
Nugraha Perdana,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Pemilik stan di mal Malang Plaza, Kota Malang, Jawa Timur, menyelamatkan barang dagangan yang tersisa saat diperbolehkan masuk ke area yang terbakar oleh pihak kepolisian pada Kamis (4/5/2023).

Ahnaf Fikri, salah satu pemilik stan, mengaku bersyukur karena beberapa ponsel dagangannya yang disimpan di dalam brankas dalam kondisi aman dan masih berfungsi.

"Stan saya ada di lantai satu. Ada 30 HP baru, juga bekas saya taruh di brankas. Kondisinya aman dan bisa berfungsi. Kalau HP yang di etalase, ikut terbakar," kata Ahnaf.

Baca juga: Polisi Periksa 7 Saksi Peristiwa Kebakaran Mal Malang Plaza

Sebelumnya, pasca-kebakaran, para pedagang dilarang masuk ke dalam mal karena kondisi bangunan mengalami rusak berat dan berbahaya serta masih dilakukan penyelidikan oleh tim Labfor Polda Jatim.

Kapolsek Klojen Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto mengatakan, sebelumnya seluruh pihak terkait telah melaksanakan rapat untuk membahas apakah para pedagang diperbolehkan masuk ke dalam mal atau tidak.

"Setelah dilakukan asesmen dan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) oleh Labfor Polda Jatim. Kemudian, Sat Reskrim Polresta Malang Kota, Reskrim Polsek termasuk manajemen dan pihak Kecamatan Klojen melakukan rapat bersama," kata Syabain.

Baca juga: Tim Labfor Polda Jatim Bawa Kabel dan Arang dari Lokasi Kebakaran Mal Malang Plaza

"Dari rapat tersebut, diputuskan bahwa pedagang di lantai satu diberi kesempatan untuk masuk dan mengambil barangnya. Diprioritaskan, khususnya bagi pemilik toko emas dan yang memiliki brankas," tambahnya.

Bagi para pemilik stan di mal Malang Plaza yang akan mengambil barang-barangnya, diharuskan membawa KTP serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh pihak manajemen.

"Di formulir tersebut diisi nomor HP, siapa yang mengambil, dan barang-barang yang diambil apa. Setelah diisi, diserahkan kembali ke pihak manajemen dan BPBD, untuk kemudian masuk ke dalam sesuai dengan urutan yang diberikan," katanya.

Kondisi di depan Mal Malang Plaza pada Rabu (3/5/2023). KOMPAS.com/ Nugraha Perdana Kondisi di depan Mal Malang Plaza pada Rabu (3/5/2023).
Syabain mengungkapkan, para pedagang diperbolehkan masuk secara bertahap. Ketika pedagang di lantai satu telah selesai mengambil barang-barangnya, maka berlanjut untuk pedagang di lantai selanjutnya.

"Jadi, ini dilakukan bertahap. Ketika lantai satu selesai, maka berlanjut untuk pedagang di lantai dua dan lantai tiga. Namun tentunya, tetap melihat keamanan sebagai hal yang utama," katanya.

"Sehingga, kami minta BPBD dan Pemadam Kebakaran (PMK) untuk melakukan asesmen kondisi lantai dua dan tiga. Apabila tidak aman, maka kami tidak memperbolehkan dulu sampai kondisi dinyatakan benar-benar aman," tambahnya.

Baca juga: Lokasi Kebakaran Mal Malang Plaza Masih Panas, Tim Labfor Polda Jatim Kesulitan Olah TKP

Pedagang yang diperbolehkan mengambil barang-barangnya tersebut diberi batas waktu hingga pukul 17.00 WIB.

"Kami berikan batas waktu sampai pukul 17.00 WIB. Lebih dari itu, kondisinya gelap dan berbahaya. Dan, bagi yang punya brankas, dapat dibuka di tempat, tetapi kalau mau dibawa pulang, kami persilakan," katanya.

Terlihat penjagaan ketat di sekitar lokasi mal Malang Plaza. Hal itu dilakukan untuk mencegah potensi terjadinya aksi kriminalitas.

"Di dalam pengamanan, kami juga libatkan keamanan internal Malang Plaza. Termasuk, kami ikut mendampingi ketika pedagang masuk ke dalam," katanya.

Diketahui, kebakaran terjadi di mal Malang Plaza pada Selasa (2/5/2023) dini hari sekitar pukul 1.00 WIB. Hampir semua bagian mal di Jalan KH Agus Salim Malang tersebut hangus akibat dilalap api.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jurnalis Malang Raya Gelar Aksi Tolak Revisi RUU Penyiaran

Jurnalis Malang Raya Gelar Aksi Tolak Revisi RUU Penyiaran

Surabaya
Video Viral 2 Mahasiswa Bermesraan di Gedung Kampus, UINSA Surabaya Lakukan Investigasi

Video Viral 2 Mahasiswa Bermesraan di Gedung Kampus, UINSA Surabaya Lakukan Investigasi

Surabaya
Mantan Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi Daftar Bacabup ke PKB

Mantan Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi Daftar Bacabup ke PKB

Surabaya
Tangis Tukang Becak Asal Ponorogo Naik Haji Tahun Ini, Bermula dari Mimpi dan Nabung Rp 3.000

Tangis Tukang Becak Asal Ponorogo Naik Haji Tahun Ini, Bermula dari Mimpi dan Nabung Rp 3.000

Surabaya
2 ASN Tulungagung Pesta Narkoba di Surabaya karena Penat Kerja

2 ASN Tulungagung Pesta Narkoba di Surabaya karena Penat Kerja

Surabaya
Bus Sugeng Rahayu Oleng dan Terguling di Hutan Ngawi, Sopir Bus Mengaku Ada Truk Mepet Bus Saat Salip

Bus Sugeng Rahayu Oleng dan Terguling di Hutan Ngawi, Sopir Bus Mengaku Ada Truk Mepet Bus Saat Salip

Surabaya
Honda Civic Berkecepatan Tinggi Tabrak Rumah di Kota Batu, Pengemudi Perempuan Tewas

Honda Civic Berkecepatan Tinggi Tabrak Rumah di Kota Batu, Pengemudi Perempuan Tewas

Surabaya
Pakar Unair Kritik RUU Penyiaran

Pakar Unair Kritik RUU Penyiaran

Surabaya
RSUD Bangil Beberkan Kronologi Pengangkatan Testis Pria di Pasuruan

RSUD Bangil Beberkan Kronologi Pengangkatan Testis Pria di Pasuruan

Surabaya
ASN Dinkes Tulungagung Ditangkap Saat Pesta Ekstasi di Tempat Karaoke Surabaya

ASN Dinkes Tulungagung Ditangkap Saat Pesta Ekstasi di Tempat Karaoke Surabaya

Surabaya
Kisah Nenek 100 Tahun Tukang Pijat Naik Haji, Menabung di Kresek Rp 20.000 Setiap Hari

Kisah Nenek 100 Tahun Tukang Pijat Naik Haji, Menabung di Kresek Rp 20.000 Setiap Hari

Surabaya
Polrestabes Surabaya Musnahkan 40 Kilogram Sabu dan 26.000 Pil Ekstasi Senilai Rp 66 Miliar

Polrestabes Surabaya Musnahkan 40 Kilogram Sabu dan 26.000 Pil Ekstasi Senilai Rp 66 Miliar

Surabaya
Wartawan di Lumajang Melakban Mulut Tolak RUU Penyiaran

Wartawan di Lumajang Melakban Mulut Tolak RUU Penyiaran

Surabaya
Demokrat Usung Trihandy Cahyo Saputro Jadi Cabup pada Pilkada Nganjuk 2024

Demokrat Usung Trihandy Cahyo Saputro Jadi Cabup pada Pilkada Nganjuk 2024

Surabaya
Kasus Testis Hilang, Pria di Pasuruan Tegaskan Hanya Ada Persetujuan Operasi Laser Prostat

Kasus Testis Hilang, Pria di Pasuruan Tegaskan Hanya Ada Persetujuan Operasi Laser Prostat

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com