Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ketua Panpel Arema FC: Jangan Hanya Orang Kecil yang Mendapat Vonis

Kompas.com - 09/03/2023, 23:24 WIB
Achmad Faizal,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris satu tahun enam bulan penjara dalam kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan saat pertandingan antara Arema FC vs Persebaya.

Selain itu, Security Officer Arema FC Suko Sutrisno divonis satu tahun penjara terkait kasus yang sama.

Baca juga: 3 Mobil Milik Wahyu Kenzo Diamankan di Polresta Malang Kota

Menanggapi vonis hakim, Abdul Haris meminta keadilan dalam penanganan kasus tragedi Kanjuruhan.

"Kami mohon keadilan, jangan hanya kita yang orang kecil yang mendapat vonis," kata Haris usai mendengarkan vonis hakim di PN Surabaya, Kamis (9/3/2023).

Hal senada juga diungkapkan Suko Sutrisno. Menurutnya, ada pihak lain yang juga bertanggung jawab terhadap tragedi itu.

"Kalau dilimpahkan ke kami semua tidak adil. Ada PT LIB yang berkaitan dengan sepakbola," kata Suko.

Dalam kasus tragedi Kanjuruhan, polisi menetapkan enam tersangka. Selain Abdul Haris dan Suko Sutrisno, terdapat tiga terdakwa dari kepolisian.


Mereka yakni eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Selanjutnya juga ada eks Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita. Namun polisi melepasnya karena penahanannya sudah melebihi 20 hari, sementara penyidik polisi belum melengkapi berkas kasusnya.

Baca juga: Sejumlah Titik di Kabupaten Malang Berisiko Terjadi Tanah Gerak

Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto saat dikonfirmasi mengenai status hukum Akhmad Hadian Lukita meminta wartawan bersabar.

"Soal mantan Dirut LIB ditunggu saja, nanti diinfokan kalau udah ada progres dari penyidik," kata Dirmanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Pernah Bertemu, Pria di Lamongan Ajak Kenalan TikTok Menikah dan Tertipu Rp 24 Juta

Tak Pernah Bertemu, Pria di Lamongan Ajak Kenalan TikTok Menikah dan Tertipu Rp 24 Juta

Surabaya
Ratusan Warga Kumpulkan Uang untuk Antarkan Bupati Sidorjo Penuhi Panggilan KPK

Ratusan Warga Kumpulkan Uang untuk Antarkan Bupati Sidorjo Penuhi Panggilan KPK

Surabaya
Polisi di Kota Malang Tangkap Pelaku Eksibisionis

Polisi di Kota Malang Tangkap Pelaku Eksibisionis

Surabaya
Embarkasi Surabaya Berangkatkan 39.228 Calon Haji Tahun Ini

Embarkasi Surabaya Berangkatkan 39.228 Calon Haji Tahun Ini

Surabaya
PPDB 2024 di Kota Madiun Diperketat, Kadisdik: Tak Bisa Lagi Titip KK

PPDB 2024 di Kota Madiun Diperketat, Kadisdik: Tak Bisa Lagi Titip KK

Surabaya
Pilkada Jember, Calon Perseorangan Harus Penuhi Syarat Minimal Dapat 128.195 Dukungan

Pilkada Jember, Calon Perseorangan Harus Penuhi Syarat Minimal Dapat 128.195 Dukungan

Surabaya
Pria asal Bekasi Ditangkap Polisi karena Ancam Sebarkan Konten Pornografi Pacarnya di Bawah Umur asal Malang

Pria asal Bekasi Ditangkap Polisi karena Ancam Sebarkan Konten Pornografi Pacarnya di Bawah Umur asal Malang

Surabaya
Pilkada Kabupaten Sumenep, Calon Perseorangan Harus Kantongi 65.786 Dukungan

Pilkada Kabupaten Sumenep, Calon Perseorangan Harus Kantongi 65.786 Dukungan

Surabaya
Ayah, Ibu, dan Anak Tewas Ditabrak Truk di Bojonegoro, Polisi: Sopir Mabuk Miras

Ayah, Ibu, dan Anak Tewas Ditabrak Truk di Bojonegoro, Polisi: Sopir Mabuk Miras

Surabaya
Pengendara Motor di Gresik Tewas Usai Tabrak Truk Parkir Pinggir Jalan

Pengendara Motor di Gresik Tewas Usai Tabrak Truk Parkir Pinggir Jalan

Surabaya
Pilkada Jember, Bupati dan Wakil Ketua DPRD Berebut Rekomendasi Nasdem

Pilkada Jember, Bupati dan Wakil Ketua DPRD Berebut Rekomendasi Nasdem

Surabaya
2 Pemuda di Surabaya Perkosa Anak di Bawah Umur Usai Tenggak Miras

2 Pemuda di Surabaya Perkosa Anak di Bawah Umur Usai Tenggak Miras

Surabaya
Pemkab Lumajang Akan Gabungkan Penambang Legal dan Ilegal

Pemkab Lumajang Akan Gabungkan Penambang Legal dan Ilegal

Surabaya
Mantan Bupati Sampang Dilaporkan ke Polisi soal Dugaan Jual Beli Suara

Mantan Bupati Sampang Dilaporkan ke Polisi soal Dugaan Jual Beli Suara

Surabaya
Kronologi Perundungan Siswi SD yang Berujung Kematian di Lamongan

Kronologi Perundungan Siswi SD yang Berujung Kematian di Lamongan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com