Salin Artikel

Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ketua Panpel Arema FC: Jangan Hanya Orang Kecil yang Mendapat Vonis

Selain itu, Security Officer Arema FC Suko Sutrisno divonis satu tahun penjara terkait kasus yang sama.

Menanggapi vonis hakim, Abdul Haris meminta keadilan dalam penanganan kasus tragedi Kanjuruhan.

"Kami mohon keadilan, jangan hanya kita yang orang kecil yang mendapat vonis," kata Haris usai mendengarkan vonis hakim di PN Surabaya, Kamis (9/3/2023).

Hal senada juga diungkapkan Suko Sutrisno. Menurutnya, ada pihak lain yang juga bertanggung jawab terhadap tragedi itu.

"Kalau dilimpahkan ke kami semua tidak adil. Ada PT LIB yang berkaitan dengan sepakbola," kata Suko.

Dalam kasus tragedi Kanjuruhan, polisi menetapkan enam tersangka. Selain Abdul Haris dan Suko Sutrisno, terdapat tiga terdakwa dari kepolisian.

Selanjutnya juga ada eks Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita. Namun polisi melepasnya karena penahanannya sudah melebihi 20 hari, sementara penyidik polisi belum melengkapi berkas kasusnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto saat dikonfirmasi mengenai status hukum Akhmad Hadian Lukita meminta wartawan bersabar.

"Soal mantan Dirut LIB ditunggu saja, nanti diinfokan kalau udah ada progres dari penyidik," kata Dirmanto.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/03/09/232423178/divonis-1-tahun-6-bulan-penjara-ketua-panpel-arema-fc-jangan-hanya-orang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke