Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang mengatakan, LJS masih berada di rumahnya di Desa Sukorejo, Kecamatan Kunir, Lumajang.
"LJS tidak kami tahan. Alasannya karena yang bersangkutan memiliki bayi yang baru berusia satu tahun," kata Boy di Lumajang, Kamis (9/3/2023).
Meski tak ditahan, LJS telah menyandang status tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang.
"Statusnya tetap tersangka. Dia juga dalam pengawasan Polres Lumajang," jelasnya.
Ketiganya diduga menjadi penyalur pekerja migran Indonesia secara ilegal.
Saat penangkapan, polisi juga mengamankan 17 perempuan calon PMI asal Lombok, Nusa Tenggara Barat, yang akan diberangkatkan ke Saudi Arabia secara ilegal.
https://surabaya.kompas.com/read/2023/03/09/202500278/punya-bayi-berusia-1-tahun-seorang-tersangka-penyalur-pmi-ilegal-di