Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Desakan Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Akademisi UB: Terlalu Lama dan Bahaya

Kompas.com - 20/01/2023, 18:32 WIB
Nugraha Perdana,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Desakan revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terkait perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) yang sebelumnya 6 tahun menjadi 9 tahun dinilai aneh. Perpanjangan masa jabatan Kades menjadi 9 tahun dinilai hanya melanggengkan kekuasaan di desa.

Hal itu disampaikan oleh akademisi Universitas Brawijaya (UB) yang juga pengamat pemerintah daerah, Khairul Muluk. Dia menyoroti beberapa hal bila desakan itu diamini oleh pemerintah pusat.

Khairul berpendapat, masa jabatan Kades selama 9 tahun terlalu panjang. Idealnya, masa jabatan Kades mengikuti masa jabatan presiden atau kepala daerah, yakni 5 tahun dan dapat dipilih dua kali.

"Agak aneh menurut saya, meski total sama-sama 18 tahun, tapi menurut saya kepanjangan. Harusnya seperti kepala daerah, meski desa bukan kepala daerah, mestinya 10 tahun dengan dua periode," kata Khairul saat dihubungi via telepon pada Jumat (20/1/2023).

Baca juga: Kades di Lebak Tolak Masa Jabatan 9 Tahun: Kami Makin Dihujat, Dianggap Serakah

"Seperti kepala daerah pada umumnya, jadi biar sistem pemerintahan desanya yang jalan dan diperkuat, kepala desanya bergantian. Bukan berbasis orang. Memang sistem dipengaruhi pemimpin, tapi pemimpin terlalu lama ya bahaya," tambah pria yang merupakan dosen di Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Brawijaya, itu.

Tidak hanya itu, Khairul menyebut, jika masa jabatan Kades menjadi 9 tahun, maka bisa melanggengkan kekuasaan. Menurutnya, tidak semua Kades disukai secara baik oleh warganya. Karena itu, jika jabatan Kades terlalu lama, justru dapat memunculkan gesekan di masyarakat. Selain itu, dapat berpengaruh terhadap kondisi pembangunan desa.

Baca juga: Korupsi APBDes Rp 178 Juta, Kepala Desa di Lumajang Ditahan Kejaksaan

"Dari segi efektivitas masa jabatan, asumsinya kepala desa disukai, baik, tapi tidak semua kepala desa seperti itu. Belum tentu disukai oleh semua masyarakat. Mungkin bagus di awal, tetapi di akhir enggak bagus, 18 tahun juga kepanjangan. Kalau dapat kepala desa kurang bagus, itu menderitanya panjang," katanya.

Khairul juga melihat, desakan perpanjangan masa jabatan Kades sebagai cara untuk mengurangi ongkos politik dalam menghadapi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Sebab, selama ini ongkos politik yang dikeluarkan oleh para calon Kades dalam pemilihan tidaklah murah.

Halaman:


Terkini Lainnya

Labfor Polda Jatim Pastikan Bahan Kimia di Rumah Pasuruan Bahan Baku Narkotika

Labfor Polda Jatim Pastikan Bahan Kimia di Rumah Pasuruan Bahan Baku Narkotika

Surabaya
Gus Muhdlor Ditahan KPK, Pemprov Jatim Siapkan Wabup Sidoarjo sebagai Pelaksana Tugas

Gus Muhdlor Ditahan KPK, Pemprov Jatim Siapkan Wabup Sidoarjo sebagai Pelaksana Tugas

Surabaya
Melawan Saat Ditangkap, Dua Jambret di Surabaya Ajak Duel Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Dua Jambret di Surabaya Ajak Duel Polisi

Surabaya
Hengky Kurniawan Ambil Formulir Bacabup Blitar ke Kantor PDI-P

Hengky Kurniawan Ambil Formulir Bacabup Blitar ke Kantor PDI-P

Surabaya
Video Asisten Masinis KA Pandalungan Beri Minum Korban Kecelakaan yang Masih Terjebak di Mobil, Ini Penjelasan KAI

Video Asisten Masinis KA Pandalungan Beri Minum Korban Kecelakaan yang Masih Terjebak di Mobil, Ini Penjelasan KAI

Surabaya
Bertahun-tahun Pemkab Pamekasan Bayar Iuran JKN 500 Warga Meninggal

Bertahun-tahun Pemkab Pamekasan Bayar Iuran JKN 500 Warga Meninggal

Surabaya
2 WNA Pakistan Lakukan Penipuan Berkedok Donasi untuk Palestina di Blitar, Takmir dan Baznas Jadi Korban

2 WNA Pakistan Lakukan Penipuan Berkedok Donasi untuk Palestina di Blitar, Takmir dan Baznas Jadi Korban

Surabaya
Sempat Dihalangi, Mobil Rombongan Ponpes Tetap Terobos Perlintasan hingga Tertabrak Kereta

Sempat Dihalangi, Mobil Rombongan Ponpes Tetap Terobos Perlintasan hingga Tertabrak Kereta

Surabaya
Kadisdik Lamongan Sebut Insiden Siswi SD Jatuh dan Meninggal adalah Musibah, Bukan Perundungan

Kadisdik Lamongan Sebut Insiden Siswi SD Jatuh dan Meninggal adalah Musibah, Bukan Perundungan

Surabaya
Kades di Tulungagung Korupsi untuk Lunasi Utang Anak yang Gagal Nyaleg

Kades di Tulungagung Korupsi untuk Lunasi Utang Anak yang Gagal Nyaleg

Surabaya
Tertabrak KA Pandalungan di Pasuruan, 4 Orang Rombongan Ponpes Tewas

Tertabrak KA Pandalungan di Pasuruan, 4 Orang Rombongan Ponpes Tewas

Surabaya
Polda Jatim soal Tabrakan Maut KA Pandalungan Vs Mobil Rombongan Ponpes: Sopir Tak Perhatikan Kanan Kiri

Polda Jatim soal Tabrakan Maut KA Pandalungan Vs Mobil Rombongan Ponpes: Sopir Tak Perhatikan Kanan Kiri

Surabaya
Terangsang Kemolekan Tubuh, Ayah di Gresik Cabuli 2 Anak Tirinya

Terangsang Kemolekan Tubuh, Ayah di Gresik Cabuli 2 Anak Tirinya

Surabaya
Kesaksian Warga soal Tabrakan Maut KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan

Kesaksian Warga soal Tabrakan Maut KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan

Surabaya
Kronologi KA Pandalungan Tabrak Mobil di Pasuruan, Terseret Ratusan Meter dan 4 Tewas

Kronologi KA Pandalungan Tabrak Mobil di Pasuruan, Terseret Ratusan Meter dan 4 Tewas

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com