Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Desakan Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Akademisi UB: Terlalu Lama dan Bahaya

Kompas.com - 20/01/2023, 18:32 WIB
Nugraha Perdana,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Desakan revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terkait perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) yang sebelumnya 6 tahun menjadi 9 tahun dinilai aneh. Perpanjangan masa jabatan Kades menjadi 9 tahun dinilai hanya melanggengkan kekuasaan di desa.

Hal itu disampaikan oleh akademisi Universitas Brawijaya (UB) yang juga pengamat pemerintah daerah, Khairul Muluk. Dia menyoroti beberapa hal bila desakan itu diamini oleh pemerintah pusat.

Khairul berpendapat, masa jabatan Kades selama 9 tahun terlalu panjang. Idealnya, masa jabatan Kades mengikuti masa jabatan presiden atau kepala daerah, yakni 5 tahun dan dapat dipilih dua kali.

"Agak aneh menurut saya, meski total sama-sama 18 tahun, tapi menurut saya kepanjangan. Harusnya seperti kepala daerah, meski desa bukan kepala daerah, mestinya 10 tahun dengan dua periode," kata Khairul saat dihubungi via telepon pada Jumat (20/1/2023).

Baca juga: Kades di Lebak Tolak Masa Jabatan 9 Tahun: Kami Makin Dihujat, Dianggap Serakah

"Seperti kepala daerah pada umumnya, jadi biar sistem pemerintahan desanya yang jalan dan diperkuat, kepala desanya bergantian. Bukan berbasis orang. Memang sistem dipengaruhi pemimpin, tapi pemimpin terlalu lama ya bahaya," tambah pria yang merupakan dosen di Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Brawijaya, itu.

Tidak hanya itu, Khairul menyebut, jika masa jabatan Kades menjadi 9 tahun, maka bisa melanggengkan kekuasaan. Menurutnya, tidak semua Kades disukai secara baik oleh warganya. Karena itu, jika jabatan Kades terlalu lama, justru dapat memunculkan gesekan di masyarakat. Selain itu, dapat berpengaruh terhadap kondisi pembangunan desa.

Baca juga: Korupsi APBDes Rp 178 Juta, Kepala Desa di Lumajang Ditahan Kejaksaan

"Dari segi efektivitas masa jabatan, asumsinya kepala desa disukai, baik, tapi tidak semua kepala desa seperti itu. Belum tentu disukai oleh semua masyarakat. Mungkin bagus di awal, tetapi di akhir enggak bagus, 18 tahun juga kepanjangan. Kalau dapat kepala desa kurang bagus, itu menderitanya panjang," katanya.

Khairul juga melihat, desakan perpanjangan masa jabatan Kades sebagai cara untuk mengurangi ongkos politik dalam menghadapi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Sebab, selama ini ongkos politik yang dikeluarkan oleh para calon Kades dalam pemilihan tidaklah murah.

"Asumsinya kan selama ini biaya pemilihan kepala desa terlalu mahal, kalau sekali jadi kepala desa dapat 6 tahun, maksimal bisa tiga kali terlalu mahal, kalau 9 tahun jadi murah, jadi 18 tahun, berarti ada persolan mendasar dari para kepala desa dengan argumen demikian," katanya.

Menurutnya, jika desakan perpajangan masa jabatan kepala desa itu didasari pada biaya politik yang terlalu mahal, maka sistem demokrasi di lingkup desa tidak sehat. Padahal, seharusnya pemilihan kepala desa dapat diikuti oleh semua orang yang memenuhi persyaratan dengan memiliki kesempatan secara merata.

"Berarti pemilihan kepala desa itu tidak sehat, high cost, terlalu mahal, memungkinkan praktik-praktik tidak sehat terjadi dalam proses demokrasi dalam pemilihan tersebut. Artinya, menjadi kepala desa harus punya modal besar, berarti yang boleh masuk dan dipilih orang-orang dengan modal besar atau punya akses dalam proses pemilihan kepala desa, berarti mayoritas demikian," katanya.

Baca juga: Wacana Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Perangkat Desa Karanganyar: Setuju, tapi Dasar Hukum Harus Jelas

Menurutnya, pemerintah harus mencari cara bagaimana proses pemilihan kepala desa tetap efektif dan demokratis dan bisa diikuti oleh semua orang dengan biaya yang murah. Dia mendorong kepada pemerintah untuk mereformasi proses pemilihan kepala desa.

"Tapi proses pemilihan kepala desa harus direformasi juga karena cara saat ini terlalu mahal sehingga perlu efisiensi. Kalau ada money politic, kemudian ancaman, sudah tidak lagi demokratis, jadi sistem pemilihan saat ini dipengaruhi dengan cost (modal)," katanya.

Ketua Asosiasi Pemerintah Desa dan Lurah (APeL) Kota Batu, Wiweko menyampaikan, desakan revisi UU tersebut untuk meminimalisasi gesekan politik di tingkat desa. Selain itu, menurut Wiweko, tambahan masa jabatan tersebut dapat meningkatkan kinerja Kades.

"Alasannya, satu karena pertimbangan politik di desa, antara pendukung calon ini gesekannya lumayan lama, tidak selesai-selesai. Makanya fokus Kades yang terpilih jadi terbelah, menyelesaikan gesekannya dan pembangunannya. Jadi kalau 9 tahun, yang 3 tahun bisa menyelesaikan gesekan (politik), yang 6 tahun fokus membangun desa, arahnya ke sana," katanya.

Selain itu, dia tidak memungkiri bahwa desakan revisi UU tersebut untuk meminimalisasi ongkos politik yang dikeluarkan ketika menghadapi pemilihan. Wiweko juga mengungkapkan, desakan yang ada juga didukung oleh seluruh kepala desa dari 19 desa di Kota Batu.

"Jelas mendukung semua, kita juga berangkat ke sana juga, ada 17 kades yang berangkat, yang lain ada yang sakit dan berhalangan," kata pria yang juga Kepala Desa Oro-Oro Ombo itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gempa Garut M 6.5, Guncangan Terasa Kuat di Trenggalek

Gempa Garut M 6.5, Guncangan Terasa Kuat di Trenggalek

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Surabaya
Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Surabaya
Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Surabaya
Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Surabaya
Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Surabaya
Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Surabaya
Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Surabaya
Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Surabaya
Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Surabaya
Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Surabaya
Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com