LUMAJANG, KOMPAS.com - Kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) kembali menjerat oknum Kepala Desa di Lumajang, Jawa Timur, di tengah ramainya tuntutan perpanjangan masa jabatan kepala desa hingga 9 tahun.
Kali ini, Kepala Desa Krai, Kecamatan Yosowilangun, Laili Syahril Mubarok, ditangkap Kejaksaan Negeri Lumajang atas kasus korupsi APBDes.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang Yudhi Teguh Santoso mengatakan, Syahril ditangkap lantaran diduga menyalahgunakan APBDes tahun anggaran 2021 sebesar Rp 178.383.747.
"Tadi kami menerima tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polda Jatim sehubungan dengan perkara penyalahgunaan pengelolaan keuangan Desa Krai oleh oknum kepala desanya," kata Yudhi di Lumajang, Rabu (18/1/2023).
Baca juga: Pria di Lumajang Tewas Tertimpa Rumpun Bambu Saat Bersihkan Saluran Air
Yudhi menjelaskan, sang kepala desa melakukan penyalahgunaan anggaran desa pada Maret 2021. Modusnya, Syahril membuat perencanaan kegiatan fiktif dan menggunakan uang rakyat itu untuk kebutuhan pribadi.
Kegiatan fiktif yang dimaksud meliputi kegiatan pembangunan fisik maupun non-fisik. Bahkan, Syahril membelanjakan sendiri kebutuhan kegiatan tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan desa.
Baca juga: Banjir Lahar Semeru, 18 Penebang Pohon Sengon di Lumajang Terjebak
"Proses pengambilan uang juga tidak sesuai mekanisme pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang semestinya. Harusnya kan pengajuan itu dilakukan oleh Kaur dan Kasi yang melaksanakan kegiatan. Nah, ini tersangka membuat sendiri SPP-nya sebagai syarat pencairan. Setelah itu, uangnya tidak diserahkan ke tim pelaksana kegiatan, tapi diambil sendiri," tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Syahril dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukumannya yakni pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Yudhi mengatakan, Syahril akan ditahan selama 20 hari ke depan sampai proses pemberkasan tahap dua dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya.
"Yang bersangkutan saat ini sebagai tahanan Jaksa Penuntut Umum Kejari Lumajang selama 20 hari ke depan, dan setelah proses tahap dua ini berkas perkara akan segera dilimpahkan ke PN Tipikor untuk Surabaya untuk dilakukan persidangan," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.