Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Lumajang Kaget Dapat Surat Tilang Elektronik, Ternyata Motor Dipakai Orang Lain

Kompas.com - 03/01/2023, 20:34 WIB
Miftahul Huda,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

LUMAJANG, KOMPAS.com - Bupati Lumajang Thoriqul Haq kaget mendapati surat tilang elektronik (ETLE) di ruang kerjanya, Pendopo Arya Wiraraja, Lumajang, Selasa (3/1/2023).

Surat tilang yang dikirim Polres Situbondo itu terkait pelanggaran pengendara motor dengan nomor polisi N 4668 YAU. Motor tersebut merupakan milik Thoriq.

Baca juga: 3 Bulan Berlalu, Pengunduran Diri Ketua DPRD Lumajang Belum Juga Terealisasi

Dalam surat tilang disebutkan pengemudi melanggar Pasal 291 ayat (1) jo pasal 106 ayat (8) UU Nomor 22 Tahun 2009 karena tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI).

Surat tilang juga dilengkapi tangkapan foto CCTV saat pelanggaran terjadi. Pada foto itu disebut pelanggaran terjadi di Trigonco, Kabupaten Situbondo, 27 Desember 2022, pukul 10.14 WIB.

"Kaget tiba-tiba dapat surat dari Polres Situbondo. Pas dibuka isinya melanggar lalu lintas, naik sepeda tidak pakai helm di Trigonco Situbondo," kata Thoriq di Lumajang, Selasa (3/1/2023).


Dalam bukti foto, tampak laki-laki berambut gondrong sedang berboncengan dengan temannya. Pengendara dan penumpang tak mengenakan helm.

Setelah ditelusuri, Thoriq mendapati motor itu dipakai keponakannya yang berkuliah di Malang. Keponakan Thoriq pulang ke Situbondo karena kuliah sedang libur.

"Memang setiap hari menggunakan sepeda motor dengan STNK atas nama saya. Nah apesnya sepeda motornya waktu itu dipinjam sama temannya," tambah Thoriq.

Baca juga: Pura-pura Temukan Bayi di Kebun, Muda-mudi di Lumajang Ini Ternyata Orangtuanya Sendiri

Thoriq pun menjadikan peristiwa itu sebagai pelajaran. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tak sembarangan meminjamkan kendaraan kepada orang lain.

"Wes rek tak kasih tahu, kalau ada teman pinjam motor yang hati-hati, karena kalau melanggar yang akan ditagih bayar denda ya yang punya sepeda itu," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com