Salin Artikel

Bupati Lumajang Kaget Dapat Surat Tilang Elektronik, Ternyata Motor Dipakai Orang Lain

Surat tilang yang dikirim Polres Situbondo itu terkait pelanggaran pengendara motor dengan nomor polisi N 4668 YAU. Motor tersebut merupakan milik Thoriq.

Dalam surat tilang disebutkan pengemudi melanggar Pasal 291 ayat (1) jo pasal 106 ayat (8) UU Nomor 22 Tahun 2009 karena tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI).

Surat tilang juga dilengkapi tangkapan foto CCTV saat pelanggaran terjadi. Pada foto itu disebut pelanggaran terjadi di Trigonco, Kabupaten Situbondo, 27 Desember 2022, pukul 10.14 WIB.

"Kaget tiba-tiba dapat surat dari Polres Situbondo. Pas dibuka isinya melanggar lalu lintas, naik sepeda tidak pakai helm di Trigonco Situbondo," kata Thoriq di Lumajang, Selasa (3/1/2023).

Setelah ditelusuri, Thoriq mendapati motor itu dipakai keponakannya yang berkuliah di Malang. Keponakan Thoriq pulang ke Situbondo karena kuliah sedang libur.

"Memang setiap hari menggunakan sepeda motor dengan STNK atas nama saya. Nah apesnya sepeda motornya waktu itu dipinjam sama temannya," tambah Thoriq.

Thoriq pun menjadikan peristiwa itu sebagai pelajaran. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tak sembarangan meminjamkan kendaraan kepada orang lain.

"Wes rek tak kasih tahu, kalau ada teman pinjam motor yang hati-hati, karena kalau melanggar yang akan ditagih bayar denda ya yang punya sepeda itu," pungkasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/01/03/203453178/bupati-lumajang-kaget-dapat-surat-tilang-elektronik-ternyata-motor-dipakai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke