LUMAJANG, KOMPAS.com - Sudah tiga bulan berlalu, pengunduran diri Anang Ahmad Syaifudin sebagai Ketua DPRD Kabupaten Lumajang belum juga terealisasi.
Penyampaian secara lisan pengunduran diri Anang sebagai ketua DPRD Lumajang dilakukan saat dirinya memimpin sidang paripurna DPRD dengan agenda pembahasan raperda perubahan APBD 2022, Senin (12/9/2022).
Pengunduran diri Anang merupakan buntut dari dirinya tidak hafal pancasila saat menemui massa aksi dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Rabu (7/9/2022).
Ketika itu, mahasiswa yang menggeruduk gedung DPRD Lumajang hingga masuk ruang paripurna menolak kenaikan harga BBM.
Baca juga: Soal Dukungan agar Ketua DPRD Lumajang Batalkan Pengunduran Diri, Akademisi: Menjerumuskan
Lalu, para mahasiswa itu meminta Anang menyampaikan Pancasila di depan massa. Anang tak hafal.
Saat menyebutkan sila keempat, Anang salah mengucapkannya hingga dua kali kesempatan. Video saat Anang mengucap Pancasila viral.
Namun, proses pengunduran diri Anang tidak berjalan mulus. Permohonan yang disampaikan ke DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sempat ditolak DPW PKB Jawa Timur.
Kini, kabarnya Anang sudah mendapatkan restu dari DPP PKB untuk mengundurkan diri sebagai ketua DPRD Kabupaten Lumajang.
"Kabarnya sudah (disetujui), tapi sampai detik ini surat belum turun ke DPW," kata Sekretaris DPW PKB Jawa Timur Anik Masachah melalui pesan singkat, Selasa (3/1/2023).
Senada, Sekretaris Dewan DPRD Lumajang Mahfud mengatakan, surat resmi dari partai perihal pengunduran diri Anang belum masuk ke sekretariat dewan.
Namun, menurut Mahfud, informasi dari pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PKB Lumajang ini, proses pengunduran dirinya akan selesai bulan ini.
"Info dari beliau insya Allah bulan ini beres, Saya masih nunggu surat resminya," kata Mahfud.
Mahfud menambahkan, jika surat pengunduran diri Anang masuk dalam satu sampai dua hari ke depan, pada Februari nanti sudah bisa dilakukan pengambilan sumpah ketua DPRD yang baru.
Baca juga: DPW PKB Jatim Tolak Pengunduran Diri Ketua DPRD Lumajang
"Kalau surat masuk satu dua hari ini, proses perlu waktu kira-kira dua sampai tiga pekan dan menunggu SK gubernur, bulan depan bisa pengambilan sumpah," jelas Mahfud.
Terpisah, Anang mengonfirmasi kebenaran restu dari DPP PKB yang sudah dikantonginya untuk mundur sebagai Ketua DPRD.
"Insya Allah bulan ini bisa selesai semua, ini tinggal masukkan surat saja dan bisa langsung diproses melalui paripurna DPRD," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.