TUBAN, KOMPAS.com - Tiga orang jaringan pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tuban.
Ketiga pengedar sabu tersebut adalah EE (41), dan EN (41), asal Kecamatan Temayang, Bojonegoro, dan H (47), seorang residivis narkotika asal Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.
Sebanyak 53,38 gram barang bukti sabu diamankan dari ketiga tersangka yang diduga merupakan jaringan dari seorang narapidana berinisial I di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca juga: Wilayah Cepu Terendam Banjir Setinggi Satu Meter, Jalan Blora-Bojonegoro Lumpuh Total
Kepala BNN Kabupaten Tuban AKBP I Made Arjana mengatakan, pengakuan dari salah satu tersangka H, narkotika jenis sabu itu didapatkan dari seorang narapidana berinisial I di Lapas Porong, Sidoarjo.
"Dia telah melakukan transaksi dengan tersangka H sebanyak lima kali untuk dijual,” kata I Made Arjana, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (25/10/2022).
Baca juga: Hilang Selama 4 Hari, Pria di Bojonegoro yang Diduga Lompat ke Sungai Ditemukan Tewas
I Made Arjana menjelaskan, kasus tersebut terbongkar berkat adanya informasi dari korban penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang tengah menjalani rehabilitasi medis di BNN Kabupaten Tuban.
Berdasarkan hasil asesmen BNN Kabupaten Tuban, didapat informasi adanya peredaran sabu di wilayah Desa Pacul, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro.
“Dari hasil informasi tersebut langsung kita lakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Made.
Hasilnya, petugas BNN Kabupaten Tuban menemukan dua pengedar sabu berinisial EE dan EN yang sedang berada di salah satu toko di Desa Pacul, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.
Dua orang tersebut ditangkap dan dilakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan barang bukti sejumlah paket sabu siap edar seberat 0,29 gram dan alat hisap.