Hasil pengembangan kedua tersangka tersebut, muncul nama tersangka H yang berhasil ditangkap di rumah kos di kawasan Kelurahan Sukorejo, Bojonegoro.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu siap edar yang sudah dikemas dengan total berat 12,64 gram dan uang tunai Rp 1.650.000 hasil penjualan sabu.
"Tim kemudian membawa tersangka dan barang bukti ke Kantor BNNK Tuban untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Selanjutnya, petugas BNN Provinsi Jatim bersama BNN Kabupaten Tuban kembali melakukan penggeledahan ulang di rumah kos tersangka H tersebut, Minggu (23/10/2020).
Penggeledahan yang kedua di rumah kos tersangka H ditemukan lagi tas hitam berisi satu plastik sabu seberat 40,74 gram, alat timbang digital, 400 biji plastik klip.
“Tersangka H ini residivis dan positif sabu hasil tes urine. Jadi total barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka H ini ada 53,38 gram sabu,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.