Salin Artikel

Tiga Pengedar Sabu di Bojonegoro Ditangkap, Diduga Jaringan Napi Lapas Porong

TUBAN, KOMPAS.com  - Tiga orang jaringan pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tuban.

Ketiga pengedar sabu tersebut adalah EE (41), dan EN (41), asal Kecamatan Temayang, Bojonegoro, dan H (47), seorang residivis narkotika asal Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.

Sebanyak 53,38 gram barang bukti sabu diamankan dari ketiga tersangka yang diduga merupakan jaringan dari seorang narapidana berinisial I di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Kepala BNN Kabupaten Tuban AKBP I Made Arjana mengatakan, pengakuan dari salah satu tersangka H, narkotika jenis sabu itu didapatkan dari seorang narapidana berinisial I di Lapas Porong, Sidoarjo.

"Dia telah melakukan transaksi dengan tersangka H sebanyak lima kali untuk dijual,” kata I Made Arjana, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (25/10/2022).

I Made Arjana menjelaskan, kasus tersebut terbongkar berkat adanya informasi dari korban penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang tengah menjalani rehabilitasi medis di BNN Kabupaten Tuban.

Berdasarkan hasil asesmen BNN Kabupaten Tuban, didapat informasi adanya peredaran sabu di wilayah Desa Pacul, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro. 

“Dari hasil informasi tersebut langsung kita lakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Made.

Hasilnya, petugas BNN Kabupaten Tuban menemukan dua pengedar sabu berinisial EE dan EN yang sedang berada di salah satu toko di Desa Pacul, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.

Dua orang tersebut ditangkap dan dilakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan barang bukti sejumlah paket sabu siap edar seberat 0,29 gram dan alat hisap.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu siap edar yang sudah dikemas dengan total berat 12,64 gram dan uang tunai Rp 1.650.000 hasil penjualan sabu.

"Tim kemudian membawa tersangka dan barang bukti ke Kantor BNNK Tuban untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

Selanjutnya, petugas BNN Provinsi Jatim bersama BNN Kabupaten Tuban kembali melakukan penggeledahan ulang di rumah kos tersangka H tersebut, Minggu (23/10/2020).

Penggeledahan yang kedua di rumah kos tersangka H ditemukan lagi tas hitam berisi satu plastik sabu seberat 40,74 gram, alat timbang digital, 400 biji plastik klip.

“Tersangka H ini residivis dan positif sabu hasil tes urine. Jadi total barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka H ini ada 53,38 gram sabu,” pungkasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/10/25/211006778/tiga-pengedar-sabu-di-bojonegoro-ditangkap-diduga-jaringan-napi-lapas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke