Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Korupsi Rp 632 Juta, Kades Bulangan Gresik Ditangkap Polisi

Kompas.com - 02/09/2022, 14:32 WIB
Hamzah Arfah,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - Kepala Desa Bulangan berinisial M (45), ditangkap personel Polres Gresik karena diduga melakukan korupsi.

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan, Kades Bulangan, Kecamatan Dukun, itu diduga melakukan korupsi senilai Rp 632.879.000.

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi ADD, Kades Roomo Gresik Ditahan Usai Diperiksa

Penangkapan M bermula ketika polisi menerima laporan dari masyarakat pada 25 April 2022. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan sejumlah kejanggalan.

"Kemudian dilakukan pengecekan oleh Satreskrim didampingi oleh Dinas PUPR dan Inspektorat juga, setelah itu dilakukan penyelidikan dan terbukti," ujar Nur Azis saat rilis pengungkapan kasus di halaman Mapolres Gresik, Jumat (2/9/2022).

Nur Azis menjelaskan, uang Rp 632 juta yang dikorupsi M berasal dari sejumlah anggaran. Di antaranya, Rp 400 juta dari penyertaan modal ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Rp 120 juta dari pendapatan asli desa (PADes) penyewaan lahan kas desa, dan Rp 112.879.000 adalah selisih hasil fisik bangunan yang dihitung Dinas PUPR Gresik.

"Sudah dilakukan koordinasi dengan saksi ahli, dengan kita sudah tetapkan tersangka. Saudara M menimbulkan potensi kerugian dan keuangan negara atau daerah, sebesar Rp 632.879.000," ucap Nur Azis.

Akibat perbuatannya, M dijerat Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001.

"Sudah kita lakukan langkah-langkah pemeriksaan terhadap enam orang saksi, penyitaan barang bukti juga, terus pemeriksaan saksi ahli baik dari Dinas PMD, Inspektorat dan Dinas PUPR Gresik," kata Nur Azis.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita sebuah buku tabungan Bank Jatim atas nama Desa Bulangan dan 38 lembar kwitansi bukti penyerahan uang dari bendahara desa kepada tersangka.

Baca juga: Tak Kuat Menanggung Utang Judi Suami, Istri di Gresik Minta Cerai

Polisi juga menyita 10 bendel surat pertanggungjawaban laporan kegiatan dari dana desa periode 202 dan satu bendel peraturan Desa Bulangan Nomor 1 Tahun 2022 tentang laporan realisasi anggaran pendapatan desa.

"Sudah kita amankan semuanya, dengan yang utama adalah untuk pribadi. Sesuai yang ada di dalam pasal tersebut, ancaman hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda paling sedikit Rp 50 juta," tutur Nur Azis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gus Muhdlor Ditahan KPK, Pemprov Jatim Siapkan Wabup Sidoarjo sebagai Pelaksana Tugas

Gus Muhdlor Ditahan KPK, Pemprov Jatim Siapkan Wabup Sidoarjo sebagai Pelaksana Tugas

Surabaya
Melawan Saat Ditangkap, Dua Jambret di Surabaya Ajak Duel Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Dua Jambret di Surabaya Ajak Duel Polisi

Surabaya
Hengky Kurniawan Ambil Formulir Bacabup Blitar ke Kantor PDI-P

Hengky Kurniawan Ambil Formulir Bacabup Blitar ke Kantor PDI-P

Surabaya
Video Asisten Masinis KA Pandalungan Beri Minum Korban Kecelakaan yang Masih Terjebak di Mobil, Ini Penjelasan KAI

Video Asisten Masinis KA Pandalungan Beri Minum Korban Kecelakaan yang Masih Terjebak di Mobil, Ini Penjelasan KAI

Surabaya
Bertahun-tahun Pemkab Pamekasan Bayar Iuran JKN 500 Warga Meninggal

Bertahun-tahun Pemkab Pamekasan Bayar Iuran JKN 500 Warga Meninggal

Surabaya
2 WNA Pakistan Lakukan Penipuan Berkedok Donasi untuk Palestina di Blitar, Takmir dan Baznas Jadi Korban

2 WNA Pakistan Lakukan Penipuan Berkedok Donasi untuk Palestina di Blitar, Takmir dan Baznas Jadi Korban

Surabaya
Sempat Dihalangi, Mobil Rombongan Ponpes Tetap Terobos Perlintasan hingga Tertabrak Kereta

Sempat Dihalangi, Mobil Rombongan Ponpes Tetap Terobos Perlintasan hingga Tertabrak Kereta

Surabaya
Kadisdik Lamongan Sebut Insiden Siswi SD Jatuh dan Meninggal adalah Musibah, Bukan Perundungan

Kadisdik Lamongan Sebut Insiden Siswi SD Jatuh dan Meninggal adalah Musibah, Bukan Perundungan

Surabaya
Kades di Tulungagung Korupsi untuk Lunasi Utang Anak yang Gagal Nyaleg

Kades di Tulungagung Korupsi untuk Lunasi Utang Anak yang Gagal Nyaleg

Surabaya
Tertabrak KA Pandalungan di Pasuruan, 4 Orang Rombongan Ponpes Tewas

Tertabrak KA Pandalungan di Pasuruan, 4 Orang Rombongan Ponpes Tewas

Surabaya
Polda Jatim soal Tabrakan Maut KA Pandalungan Vs Mobil Rombongan Ponpes: Sopir Tak Perhatikan Kanan Kiri

Polda Jatim soal Tabrakan Maut KA Pandalungan Vs Mobil Rombongan Ponpes: Sopir Tak Perhatikan Kanan Kiri

Surabaya
Terangsang Kemolekan Tubuh, Ayah di Gresik Cabuli 2 Anak Tirinya

Terangsang Kemolekan Tubuh, Ayah di Gresik Cabuli 2 Anak Tirinya

Surabaya
Kesaksian Warga soal Tabrakan Maut KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan

Kesaksian Warga soal Tabrakan Maut KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan

Surabaya
Kronologi KA Pandalungan Tabrak Mobil di Pasuruan, Terseret Ratusan Meter dan 4 Tewas

Kronologi KA Pandalungan Tabrak Mobil di Pasuruan, Terseret Ratusan Meter dan 4 Tewas

Surabaya
Perempuan Muda Ditemukan Tewas di Bawah Jembatan Kota Malang, Diduga Bunuh Diri

Perempuan Muda Ditemukan Tewas di Bawah Jembatan Kota Malang, Diduga Bunuh Diri

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com