Salin Artikel

Diduga Korupsi Rp 632 Juta, Kades Bulangan Gresik Ditangkap Polisi

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan, Kades Bulangan, Kecamatan Dukun, itu diduga melakukan korupsi senilai Rp 632.879.000.

Penangkapan M bermula ketika polisi menerima laporan dari masyarakat pada 25 April 2022. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan sejumlah kejanggalan.

"Kemudian dilakukan pengecekan oleh Satreskrim didampingi oleh Dinas PUPR dan Inspektorat juga, setelah itu dilakukan penyelidikan dan terbukti," ujar Nur Azis saat rilis pengungkapan kasus di halaman Mapolres Gresik, Jumat (2/9/2022).

Nur Azis menjelaskan, uang Rp 632 juta yang dikorupsi M berasal dari sejumlah anggaran. Di antaranya, Rp 400 juta dari penyertaan modal ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Rp 120 juta dari pendapatan asli desa (PADes) penyewaan lahan kas desa, dan Rp 112.879.000 adalah selisih hasil fisik bangunan yang dihitung Dinas PUPR Gresik.

"Sudah dilakukan koordinasi dengan saksi ahli, dengan kita sudah tetapkan tersangka. Saudara M menimbulkan potensi kerugian dan keuangan negara atau daerah, sebesar Rp 632.879.000," ucap Nur Azis.

Akibat perbuatannya, M dijerat Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001.

"Sudah kita lakukan langkah-langkah pemeriksaan terhadap enam orang saksi, penyitaan barang bukti juga, terus pemeriksaan saksi ahli baik dari Dinas PMD, Inspektorat dan Dinas PUPR Gresik," kata Nur Azis.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita sebuah buku tabungan Bank Jatim atas nama Desa Bulangan dan 38 lembar kwitansi bukti penyerahan uang dari bendahara desa kepada tersangka.

Polisi juga menyita 10 bendel surat pertanggungjawaban laporan kegiatan dari dana desa periode 202 dan satu bendel peraturan Desa Bulangan Nomor 1 Tahun 2022 tentang laporan realisasi anggaran pendapatan desa.

"Sudah kita amankan semuanya, dengan yang utama adalah untuk pribadi. Sesuai yang ada di dalam pasal tersebut, ancaman hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda paling sedikit Rp 50 juta," tutur Nur Azis.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/09/02/143251578/diduga-korupsi-rp-632-juta-kades-bulangan-gresik-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke