Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menuai Penolakan, Eksekusi Rumah Pensiunan Pejabat Pemprov Jatim di Surabaya Berlangsung Tegang

Kompas.com - 24/08/2022, 20:41 WIB
Achmad Faizal,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Eksekusi tanah dan bangunan milik pensiunan pejabat Pemprov Jatim di kompleks permukiman padat penduduk di Jalan Sidosermo PDK V-A kavling 377 Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/8/2022), berlangsung tegang. Proses eksekusi sempat menuai penolakan dari pemilik rumah.

Satuan Sabhara Polrestabes Surabaya dan Brimob Polda Jatim mengerahkan 400 personel dalam eksekusi tersebut karena pemilik rumah mengerahkan puluhan massa beratribut ormas tertentu untuk menghalangi eksekusi.

Sebelum juru sita Pengadilan Negeri Surabaya membacakan amar putusan, ratusan polisi menggelar apel di depan objek eksekusi. Massa meninggalkan lokasi setelah diancam akan ditangkap dan diproses hukum karena menghalangi petugas.

Baca juga: Demo di Surabaya, Driver Ojol Minta Dilibatkan Pembahasan Tarif

Saat juru sita Pengadilan Negeri Surabaya, Ferry Isyono Purwowirawan, membacakan amar putusan pengadilan, giliran tim kuasa hukum pemilik rumah dan keluarga yang menolak eksekusi. Namun, polisi berhasil mengamankan dan meminta mereka menjauh dari depan lokasi objek eksekusi.

Eksekusi tersebut berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya nomor 22/EKS/2013/PN.Sby juncto Nokor 375/Pdt.G/2011/PN.Sby. Objek eksekusi adalah tanah dan bangunan seluas 300 meter persegi beserta sertifikat hak milik momor 1272.

Baca juga: Keluh Kesah Driver Ojol yang Berunjuk Rasa di Surabaya: 15 Tarikan Cuma Dapat Rp 70.000

Dalam perkara perdata tersebut, pihak penggugat adalah Feryana Juliani, sementara tergugat I adalah Fandriyani dan Adi Wijaya selaku tergugat II.

I Made Sukartha, pemilik objek eksekusi mengaku tidak tahu apa-apa soal eksekusi tersebut.

"Tiba-tiba anak saya yang menempati rumah tersebut diberi surat untuk mengosongkan rumah," kata mantan Kepala Dinas Energi Sumberdaya Mineral Provinsi Jatim itu.

Dalam perkara tersebut, dia bukan pihak yang beperkara. Rumah tersebut dibelinya dari Fathurrozid pada 2015 dengan harga pasar Rp 1,8 miliar.

Menurut Sukartha, objek eksekusi dalam perkara tersebut beda dengan alamat rumah yang ditempatinya saat ini.

"Objek eksekusi sesuai penetapan pengadilan adalah rumah di Jalan Sidosermo PDK B nomor 377. Sementara rumah saya Jalan Sidosermo PDK V A Kavling 377," jelasnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Labfor Polda Jatim Pastikan Bahan Kimia di Rumah Pasuruan Bahan Baku Narkotika

Labfor Polda Jatim Pastikan Bahan Kimia di Rumah Pasuruan Bahan Baku Narkotika

Surabaya
Gus Muhdlor Ditahan KPK, Pemprov Jatim Siapkan Wabup Sidoarjo sebagai Pelaksana Tugas

Gus Muhdlor Ditahan KPK, Pemprov Jatim Siapkan Wabup Sidoarjo sebagai Pelaksana Tugas

Surabaya
Melawan Saat Ditangkap, Dua Jambret di Surabaya Ajak Duel Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Dua Jambret di Surabaya Ajak Duel Polisi

Surabaya
Hengky Kurniawan Ambil Formulir Bacabup Blitar ke Kantor PDI-P

Hengky Kurniawan Ambil Formulir Bacabup Blitar ke Kantor PDI-P

Surabaya
Video Asisten Masinis KA Pandalungan Beri Minum Korban Kecelakaan yang Masih Terjebak di Mobil, Ini Penjelasan KAI

Video Asisten Masinis KA Pandalungan Beri Minum Korban Kecelakaan yang Masih Terjebak di Mobil, Ini Penjelasan KAI

Surabaya
Bertahun-tahun Pemkab Pamekasan Bayar Iuran JKN 500 Warga Meninggal

Bertahun-tahun Pemkab Pamekasan Bayar Iuran JKN 500 Warga Meninggal

Surabaya
2 WNA Pakistan Lakukan Penipuan Berkedok Donasi untuk Palestina di Blitar, Takmir dan Baznas Jadi Korban

2 WNA Pakistan Lakukan Penipuan Berkedok Donasi untuk Palestina di Blitar, Takmir dan Baznas Jadi Korban

Surabaya
Sempat Dihalangi, Mobil Rombongan Ponpes Tetap Terobos Perlintasan hingga Tertabrak Kereta

Sempat Dihalangi, Mobil Rombongan Ponpes Tetap Terobos Perlintasan hingga Tertabrak Kereta

Surabaya
Kadisdik Lamongan Sebut Insiden Siswi SD Jatuh dan Meninggal adalah Musibah, Bukan Perundungan

Kadisdik Lamongan Sebut Insiden Siswi SD Jatuh dan Meninggal adalah Musibah, Bukan Perundungan

Surabaya
Kades di Tulungagung Korupsi untuk Lunasi Utang Anak yang Gagal Nyaleg

Kades di Tulungagung Korupsi untuk Lunasi Utang Anak yang Gagal Nyaleg

Surabaya
Tertabrak KA Pandalungan di Pasuruan, 4 Orang Rombongan Ponpes Tewas

Tertabrak KA Pandalungan di Pasuruan, 4 Orang Rombongan Ponpes Tewas

Surabaya
Polda Jatim soal Tabrakan Maut KA Pandalungan Vs Mobil Rombongan Ponpes: Sopir Tak Perhatikan Kanan Kiri

Polda Jatim soal Tabrakan Maut KA Pandalungan Vs Mobil Rombongan Ponpes: Sopir Tak Perhatikan Kanan Kiri

Surabaya
Terangsang Kemolekan Tubuh, Ayah di Gresik Cabuli 2 Anak Tirinya

Terangsang Kemolekan Tubuh, Ayah di Gresik Cabuli 2 Anak Tirinya

Surabaya
Kesaksian Warga soal Tabrakan Maut KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan

Kesaksian Warga soal Tabrakan Maut KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan

Surabaya
Kronologi KA Pandalungan Tabrak Mobil di Pasuruan, Terseret Ratusan Meter dan 4 Tewas

Kronologi KA Pandalungan Tabrak Mobil di Pasuruan, Terseret Ratusan Meter dan 4 Tewas

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com