Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menuai Penolakan, Eksekusi Rumah Pensiunan Pejabat Pemprov Jatim di Surabaya Berlangsung Tegang

Kompas.com - 24/08/2022, 20:41 WIB
Achmad Faizal,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Eksekusi tanah dan bangunan milik pensiunan pejabat Pemprov Jatim di kompleks permukiman padat penduduk di Jalan Sidosermo PDK V-A kavling 377 Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/8/2022), berlangsung tegang. Proses eksekusi sempat menuai penolakan dari pemilik rumah.

Satuan Sabhara Polrestabes Surabaya dan Brimob Polda Jatim mengerahkan 400 personel dalam eksekusi tersebut karena pemilik rumah mengerahkan puluhan massa beratribut ormas tertentu untuk menghalangi eksekusi.

Sebelum juru sita Pengadilan Negeri Surabaya membacakan amar putusan, ratusan polisi menggelar apel di depan objek eksekusi. Massa meninggalkan lokasi setelah diancam akan ditangkap dan diproses hukum karena menghalangi petugas.

Baca juga: Demo di Surabaya, Driver Ojol Minta Dilibatkan Pembahasan Tarif

Saat juru sita Pengadilan Negeri Surabaya, Ferry Isyono Purwowirawan, membacakan amar putusan pengadilan, giliran tim kuasa hukum pemilik rumah dan keluarga yang menolak eksekusi. Namun, polisi berhasil mengamankan dan meminta mereka menjauh dari depan lokasi objek eksekusi.

Eksekusi tersebut berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya nomor 22/EKS/2013/PN.Sby juncto Nokor 375/Pdt.G/2011/PN.Sby. Objek eksekusi adalah tanah dan bangunan seluas 300 meter persegi beserta sertifikat hak milik momor 1272.

Baca juga: Keluh Kesah Driver Ojol yang Berunjuk Rasa di Surabaya: 15 Tarikan Cuma Dapat Rp 70.000

Dalam perkara perdata tersebut, pihak penggugat adalah Feryana Juliani, sementara tergugat I adalah Fandriyani dan Adi Wijaya selaku tergugat II.

I Made Sukartha, pemilik objek eksekusi mengaku tidak tahu apa-apa soal eksekusi tersebut.

"Tiba-tiba anak saya yang menempati rumah tersebut diberi surat untuk mengosongkan rumah," kata mantan Kepala Dinas Energi Sumberdaya Mineral Provinsi Jatim itu.

Dalam perkara tersebut, dia bukan pihak yang beperkara. Rumah tersebut dibelinya dari Fathurrozid pada 2015 dengan harga pasar Rp 1,8 miliar.

Menurut Sukartha, objek eksekusi dalam perkara tersebut beda dengan alamat rumah yang ditempatinya saat ini.

"Objek eksekusi sesuai penetapan pengadilan adalah rumah di Jalan Sidosermo PDK B nomor 377. Sementara rumah saya Jalan Sidosermo PDK V A Kavling 377," jelasnya.

Dijual sejak 2009

Terpisah, kuasa hukum penggugat, Soemarso mengatakan, kliennya membeli rumah yang menjadi objek eksekusi tersebut pada 2009 seharga Rp 550 juta dari pemilik Fandriyani dan Adi Wijaya.

Namun, sertifikat rumah dijanjikan akan diserahkan pada tahun 2010.

Feryna kemudian melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya dan dinyatakan menang. Tahun 2013, saat akan dilakukan eksekusi pada objek rumah tersebut, tiba-tiba muncul perlawanan hukum dari seseorang bernama Fathurrozid.

Baca juga: Ribuan Driver Ojol Akan Turun di Jalanan Surabaya Hari Ini, Berikut Sejumlah Titik yang Berpotensi Macet

Ternyata, pemilik awal Fandriyani dan Adi Wijaya juga telah menjual rumah tersebut kepada Fathurrozid. Karena itu pula, Feryna tak kunjung mendapatkan sertifikatnya karena oleh pemilik awal telah diberikan kepada Fathurrozid.

"Fathurrozid menggugat sampai proses Peninjauan Kembali (PK) yang proses hukumnya berlangsung hingga tahun 2014, dia dinyatakan kalah," kata Soemarso.

Pada 2015, Fathurrozid menjual obyek tersebut kepada I Made Sukartha seharga Rp 1,8 miliar, dan langsung dibalik nama atas nama Ni Luh Putu, putrinya.

"Yang kami sayangkan, kami sudah meminta BPN memblokir sertifikat hak milik momor 1272 karena masih bersengketa, namun faktanya BPN mengeluarkan sertifikat tersebut," terang Soemarso.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Surabaya
Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Surabaya
Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Surabaya
Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Surabaya
Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Surabaya
Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Surabaya
6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

Surabaya
Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Surabaya
Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Surabaya
Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Surabaya
Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Surabaya
Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Surabaya
Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Surabaya
Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com