NGANJUK, KOMPAS.com – Empat pekerja PT. Gunawan Fajar, perusahaan kemasan karung plastik di Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, dipecat karena memprotes larangan keluar pabrik saat jam istirahat.
Human Resource Development (HRD) PT Gunawan Fajar, Yulian, mengklaim pihaknya tidak serta-merta memecat keempatnya. Ia menyebut pemecatan itu atas persetujuan keempat pekerja yang kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Saya ada rekamannya juga kok, bahwasannya itu mereka minta,” ujar Yulian kepada Kompas.com, Rabu (24/8/2022).
Baca juga: Protes karena Tak Boleh Keluar Pabrik Saat Jam Istirahat, 4 Buruh di Nganjuk Dipecat
Yulian menjelaskan, polemik ini bermula saat pihaknya mengelurkan kebijakan baru, yakni melarang pekerjanya keluar pabrik saat jam istirahat.
Aturan ini mulanya mulai berlakukan awal bulan Juni 2022, namun akhirnya ditunda.
“Awalnya kita mau memberlakukan itu setelah Lebaran. Setelah Lebaran kita sampaikan ke mereka, mereka menyampaikan ke kami ‘Pak jangan dong belum layak fasilitasnya’. Makanya itu awal Juni menjelang lebaran tak tunda,” tutur Yulian.
Baca juga: Gaji Tak Dibayar Sesuai UMK, Buruh Pabrik Karung Plastik Demo di Kantor Bupati Nganjuk
Setelah mengalami tarik-ulur cukup panjang, lanjut Yulian, akhirnya pihak pabrik memutuskan memberlakukan kebijakan tersebut per 3 Agustus 2022. Kebijakan baru dari pihak pabrik disambut demonstrasi para pekerja.
“Kemudian mereka ada sebagian karyawan yang aksi semacam demo di depan lobi,” beber Yulian.
Baca juga: Gara-gara Sengketa Tanah Pekarangan, Kakek di Nganjuk Bakar Rumah Tetangga