Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Sebut Praktik Pengobatan Padepokan Samsudin Dilindungi Undang-undang

Kompas.com - 09/08/2022, 19:59 WIB
Asip Agus Hasani,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com – Pemilik Padepokan Nur Dzat Sejati Samsudin Jadab menerima keputusan Pemerintah Kabupaten Blitar yang mencabut izin praktik pengobatan alternatifnya.

Meski begitu, penasihat hukum Padepokan Nur Dzat Sejati Supriarno menegaskan, praktik pengobatan alternatif dengan sebutan paranormal adalah kegiatan legal yang dilindungi undang-undang.

Baca juga: Samsudin Klaim Miliki Izin Praktik Pengobatan, Tolak Tuduhan Padepokan Nur Dzat Sejati Lakukan Penipuan

Supriarno menyebut, badan hukum Yayasan Padepokan Nur Dzat Sejati yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dengan bidang usaha pengobatan alternatif paranormal masih ada dan sah.

“Dan yang lebih penting badan hukum Yayasan Padepokan Nur Dzat Sejati yang diterbitkan oleh Kemenkumham maupun sistem OSS (online single submission) itu tidak dipersoalkan. Jadi masih berlaku itu,” ujarnya usai menghadiri rapat Forkopimda yang membahas kontroversi Padepokan Nur Dzat Sejati dan praktik pengobatan yang dilakukannya , Selasa (9/8/2022).

Selama rapat, Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso menyampaikan, pencabutan izin praktik yang dimiliki Samsudin dilakukan karena adanya penyalahgunaan izin pijat menjadi praktik paranormal.

“Terus yang lebih penting lagi, di Undang-Undang Cipta Kerja itu kan pengobatan alternatif atau pengobatan tradisonal itu ditampung sebagaimana yang disebut sebagai paranormal. Ya. Jadi ini legal. Sah, gitu ya,” tambah Supriarno.

Menurut Supriarno, badan hukum Yayasan Padepokan Nur Dzat Sejati memenuhi syarat dan masuk salah satu kategori usaha yang ada di klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI). Sehingga, tak ada persoalan terkait keabsahan usaha.

Namun, Supriarno tidak memerinci lebih dalam terkait pengobatan tradisional yang dikaitkan dengan istilah paranormal.

Supriarno juga menolak penggunaan istilah “surat keputusan” pencabutan izin praktik pengobatan Samsudin.

Menurutnya, yang ada adalah hasil asesmen oleh Pemerintah Kabupaten Blitar yang antara lain berisi rekomendasi penyempurnaan izin usaha Padepokan Nur Dzat Sejati.

“Ini kan bukan surat keputusan. ini adalah hasil asesmen. Yang mana hasil asesmen salah satu klausulnya pemerintah membuka ruang badan hukum yayasan Padepokan Nur Dzat Sejati pimpinan klien saya Samsudin ini diberi ruang untuk mengurus izin. yang belum ada diurus, yang sudah ada mungkin perlu penyempurnaan,” jelasnya.

Terkait larangan menerima pasien, Supriarno mengatakan, pihaknya akan menerima untuk menjaga situasi tetap kondusif.

Supriatno juga menolak sebutan padepokan sebagai pondok pesantren, meski dia mengakui adanya aktivitas pengajian yang diikuti sejumlah orang yang tinggal dan menginap di padepokan.

“Memang ada yang mondok (tinggal) di sana. (Tapi) orang kalau menginap bukan berarti pondok,” ujarnya.

Penutupan Padepokan Nur Dzat Sejati yang terletak di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar berawal dari perseteruan antara YouTuber Pesulap Merah alias Marcel Radhival dengan Gus Samsudin Jadab alias Samsudin.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Labfor Polda Jatim Pastikan Bahan Kimia di Rumah Pasuruan Bahan Baku Narkotika

Labfor Polda Jatim Pastikan Bahan Kimia di Rumah Pasuruan Bahan Baku Narkotika

Surabaya
Gus Muhdlor Ditahan KPK, Pemprov Jatim Siapkan Wabup Sidoarjo sebagai Pelaksana Tugas

Gus Muhdlor Ditahan KPK, Pemprov Jatim Siapkan Wabup Sidoarjo sebagai Pelaksana Tugas

Surabaya
Melawan Saat Ditangkap, Dua Jambret di Surabaya Ajak Duel Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Dua Jambret di Surabaya Ajak Duel Polisi

Surabaya
Hengky Kurniawan Ambil Formulir Bacabup Blitar ke Kantor PDI-P

Hengky Kurniawan Ambil Formulir Bacabup Blitar ke Kantor PDI-P

Surabaya
Video Asisten Masinis KA Pandalungan Beri Minum Korban Kecelakaan yang Masih Terjebak di Mobil, Ini Penjelasan KAI

Video Asisten Masinis KA Pandalungan Beri Minum Korban Kecelakaan yang Masih Terjebak di Mobil, Ini Penjelasan KAI

Surabaya
Bertahun-tahun Pemkab Pamekasan Bayar Iuran JKN 500 Warga Meninggal

Bertahun-tahun Pemkab Pamekasan Bayar Iuran JKN 500 Warga Meninggal

Surabaya
2 WNA Pakistan Lakukan Penipuan Berkedok Donasi untuk Palestina di Blitar, Takmir dan Baznas Jadi Korban

2 WNA Pakistan Lakukan Penipuan Berkedok Donasi untuk Palestina di Blitar, Takmir dan Baznas Jadi Korban

Surabaya
Sempat Dihalangi, Mobil Rombongan Ponpes Tetap Terobos Perlintasan hingga Tertabrak Kereta

Sempat Dihalangi, Mobil Rombongan Ponpes Tetap Terobos Perlintasan hingga Tertabrak Kereta

Surabaya
Kadisdik Lamongan Sebut Insiden Siswi SD Jatuh dan Meninggal adalah Musibah, Bukan Perundungan

Kadisdik Lamongan Sebut Insiden Siswi SD Jatuh dan Meninggal adalah Musibah, Bukan Perundungan

Surabaya
Kades di Tulungagung Korupsi untuk Lunasi Utang Anak yang Gagal Nyaleg

Kades di Tulungagung Korupsi untuk Lunasi Utang Anak yang Gagal Nyaleg

Surabaya
Tertabrak KA Pandalungan di Pasuruan, 4 Orang Rombongan Ponpes Tewas

Tertabrak KA Pandalungan di Pasuruan, 4 Orang Rombongan Ponpes Tewas

Surabaya
Polda Jatim soal Tabrakan Maut KA Pandalungan Vs Mobil Rombongan Ponpes: Sopir Tak Perhatikan Kanan Kiri

Polda Jatim soal Tabrakan Maut KA Pandalungan Vs Mobil Rombongan Ponpes: Sopir Tak Perhatikan Kanan Kiri

Surabaya
Terangsang Kemolekan Tubuh, Ayah di Gresik Cabuli 2 Anak Tirinya

Terangsang Kemolekan Tubuh, Ayah di Gresik Cabuli 2 Anak Tirinya

Surabaya
Kesaksian Warga soal Tabrakan Maut KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan

Kesaksian Warga soal Tabrakan Maut KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan

Surabaya
Kronologi KA Pandalungan Tabrak Mobil di Pasuruan, Terseret Ratusan Meter dan 4 Tewas

Kronologi KA Pandalungan Tabrak Mobil di Pasuruan, Terseret Ratusan Meter dan 4 Tewas

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com