Salin Artikel

Kuasa Hukum Sebut Praktik Pengobatan Padepokan Samsudin Dilindungi Undang-undang

Meski begitu, penasihat hukum Padepokan Nur Dzat Sejati Supriarno menegaskan, praktik pengobatan alternatif dengan sebutan paranormal adalah kegiatan legal yang dilindungi undang-undang.

Supriarno menyebut, badan hukum Yayasan Padepokan Nur Dzat Sejati yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dengan bidang usaha pengobatan alternatif paranormal masih ada dan sah.

“Dan yang lebih penting badan hukum Yayasan Padepokan Nur Dzat Sejati yang diterbitkan oleh Kemenkumham maupun sistem OSS (online single submission) itu tidak dipersoalkan. Jadi masih berlaku itu,” ujarnya usai menghadiri rapat Forkopimda yang membahas kontroversi Padepokan Nur Dzat Sejati dan praktik pengobatan yang dilakukannya , Selasa (9/8/2022).

Selama rapat, Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso menyampaikan, pencabutan izin praktik yang dimiliki Samsudin dilakukan karena adanya penyalahgunaan izin pijat menjadi praktik paranormal.

“Terus yang lebih penting lagi, di Undang-Undang Cipta Kerja itu kan pengobatan alternatif atau pengobatan tradisonal itu ditampung sebagaimana yang disebut sebagai paranormal. Ya. Jadi ini legal. Sah, gitu ya,” tambah Supriarno.

Menurut Supriarno, badan hukum Yayasan Padepokan Nur Dzat Sejati memenuhi syarat dan masuk salah satu kategori usaha yang ada di klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI). Sehingga, tak ada persoalan terkait keabsahan usaha.

Namun, Supriarno tidak memerinci lebih dalam terkait pengobatan tradisional yang dikaitkan dengan istilah paranormal.

Supriarno juga menolak penggunaan istilah “surat keputusan” pencabutan izin praktik pengobatan Samsudin.

Menurutnya, yang ada adalah hasil asesmen oleh Pemerintah Kabupaten Blitar yang antara lain berisi rekomendasi penyempurnaan izin usaha Padepokan Nur Dzat Sejati.

“Ini kan bukan surat keputusan. ini adalah hasil asesmen. Yang mana hasil asesmen salah satu klausulnya pemerintah membuka ruang badan hukum yayasan Padepokan Nur Dzat Sejati pimpinan klien saya Samsudin ini diberi ruang untuk mengurus izin. yang belum ada diurus, yang sudah ada mungkin perlu penyempurnaan,” jelasnya.

Terkait larangan menerima pasien, Supriarno mengatakan, pihaknya akan menerima untuk menjaga situasi tetap kondusif.

Supriatno juga menolak sebutan padepokan sebagai pondok pesantren, meski dia mengakui adanya aktivitas pengajian yang diikuti sejumlah orang yang tinggal dan menginap di padepokan.

“Memang ada yang mondok (tinggal) di sana. (Tapi) orang kalau menginap bukan berarti pondok,” ujarnya.

Penutupan Padepokan Nur Dzat Sejati yang terletak di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar berawal dari perseteruan antara YouTuber Pesulap Merah alias Marcel Radhival dengan Gus Samsudin Jadab alias Samsudin.

Pada 20 Juli 2022, Marcel dan timnya mendatangi Padepokan Nur Dzat Sejati untuk membuktikan bahwa praktik pengobatan Samsudin yang diklaim melibatkan ilmu ghaib atau supranatural sebagai sebuah kebohongan.

Belum sempat bertemu Samsudin, Marcel terlibat adu mulut dengan pengacara Supriarno hingga diwarnai aksi dorong oleh seorang pria terhadap Marcel.

Selanjutnya, Kepala Desa Rejowinangun Bagas Wigasto ikut turun tangan dan meminta Marcel dan tim menunjukkan KTP.

Aksi meminta KTP ini membuat Marcel dan timnya merasa terintimidasi dan memunculkan persepsi bahwa warga Desa Rejowinangun menjadi pelindung Samsudin dan Padepokan Nur Dzat Sejati.

Perseteruan antara Marcel alias Pesulap Merah dengan Samsudin selanjutnya semakin memanas di media sosial.

Sementara itu, pamong dan warga Desa Rejowinangun yang merasa terseret dalam perseteruan itu menggeruduk Padepokan Nur Dzat Sejati pada Minggu (31/7/2022) dan menuntut penutupan padepokan.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/08/09/195951078/kuasa-hukum-sebut-praktik-pengobatan-padepokan-samsudin-dilindungi-undang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke