Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

325 Motor Disita Selama Operasi Jayastamba, Kapolres Nganjuk: Untuk Meningkatkan Disiplin...

Kompas.com - 09/08/2022, 17:46 WIB
Usman Hadi ,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

NGANJUK, KOMPAS.com – Sebanyak 325 motor disita personel Polres Nganjuk. Ratusan motor itu kini terparkir di halaman Polres Nganjuk.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Nganjuk Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Boy Jeckson menjelaskan, ratusan motor tersebut merupakan hasil sitaan Operasi Jayastamba 2022 yang berlangsung pada 5-13 Agustus 2022.

Baca juga: Program Dosen Pulang Kampung IPB Rintis Agrowisata Perdana di Nganjuk

“Operasi Jayastamba 2022 digelar untuk meningkatkan kembali disiplin berlalu lintas masyarakat Nganjuk, sekaligus meminimalkan ekses-ekses lanjutan dari ketidakpatuhan itu sendiri,” jelas Boy Jeckson di Nganjuk, Selasa (9/8/2022).

Boy Jeckson menuturkan, Operasi Jayastamba 2022 digelar untuk mengantisipasi tindak kriminalitas atau gangguan keamanan di jalan raya.

Terlebih, di wilayah Kabupaten Nganjuk acap kali dijumpai arak-arakan atau konvoi kendaraan bermotor, yang berpotensi terjadi gesekan di tengah masyarakat.

“Jika saat kegiatan tersebut juga terjadi arak-arakan atau konvoi roda dua dengan suara knalpot yang berisik oleh kelompok masyarakat lain, bisa jadi akan menimbulkan gangguan keamanan atau gesekan. Inilah bentuk ekses lanjutan yang hendak kami tekan,” kata Boy Jeckson.

Operasi Jayastamba 2022 melibatkan sejumlah personel di tingkat polsek yang berada di wilayah hukum Polres Nganjuk. Dengan cara ini, cakupan operasi bisa jauh lebih luas karena melibatkan banyak personel.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Nganjuk Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dini Annisa Rahmat menambahkan, sebanyak 462 pelanggar ditindak dalam operasi itu.

Barang bukti yang disita yakni 325 motor, 125 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan 12 lembar surat izin mengemudi (SIM).

“Kami telah menyosialisasikan Operasi Jayastamba 2022 ini melalui berbagai media massa dan platform jejaring sosial seperti Instagram dan Facebook,” sebut Dini.

“Kami juga mengimbau kepada pemilik bengkel untuk tidak melayani pemasangan aksesoris yang tidak sesuai dengan spektek (spesifikasi), terutama knalpot brong,” lanjut dia.

Pelanggar yang ditindak yakni pengendara motor yang tak sesuai spesifikasi, seperti memakai knalpot brong, pelaku balap liar, dan pengendara dalam pengaruh alkohol atau narkoba.

“Bagi pelanggar yang ingin mengambil kendaraannya harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan, yaitu membawa surat hasil sidang tilang di Kejaksaan beserta bukti pembayaran tilang,” papar Dini.

Baca juga: Terjerat Kasus Dugaan Korupsi, Mantan Kades di Nganjuk Ditahan Kejari

Selain itu, para pelanggar harus membawa surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan dengan ditandatangani Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek), Komandan Rayon Militer (Danramil), kepala desa, dan orangtua.

“(Syarat pengambilan berikutnya) sertakan STNK dan BPKB, serta yang terpenting kembalikan kondisi kendaraan sesuai standar pabrik,” jelas Dini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Pernah Bertemu, Pria di Lamongan Ajak Kenalan TikTok Menikah dan Tertipu Rp 24 Juta

Tak Pernah Bertemu, Pria di Lamongan Ajak Kenalan TikTok Menikah dan Tertipu Rp 24 Juta

Surabaya
Ratusan Warga Kumpulkan Uang untuk Antarkan Bupati Sidorjo Penuhi Panggilan KPK

Ratusan Warga Kumpulkan Uang untuk Antarkan Bupati Sidorjo Penuhi Panggilan KPK

Surabaya
Polisi di Kota Malang Tangkap Pelaku Eksibisionis

Polisi di Kota Malang Tangkap Pelaku Eksibisionis

Surabaya
Embarkasi Surabaya Berangkatkan 39.228 Calon Haji Tahun Ini

Embarkasi Surabaya Berangkatkan 39.228 Calon Haji Tahun Ini

Surabaya
PPDB 2024 di Kota Madiun Diperketat, Kadisdik: Tak Bisa Lagi Titip KK

PPDB 2024 di Kota Madiun Diperketat, Kadisdik: Tak Bisa Lagi Titip KK

Surabaya
Pilkada Jember, Calon Perseorangan Harus Penuhi Syarat Minimal Dapat 128.195 Dukungan

Pilkada Jember, Calon Perseorangan Harus Penuhi Syarat Minimal Dapat 128.195 Dukungan

Surabaya
Pria asal Bekasi Ditangkap Polisi karena Ancam Sebarkan Konten Pornografi Pacarnya di Bawah Umur asal Malang

Pria asal Bekasi Ditangkap Polisi karena Ancam Sebarkan Konten Pornografi Pacarnya di Bawah Umur asal Malang

Surabaya
Pilkada Kabupaten Sumenep, Calon Perseorangan Harus Kantongi 65.786 Dukungan

Pilkada Kabupaten Sumenep, Calon Perseorangan Harus Kantongi 65.786 Dukungan

Surabaya
Ayah, Ibu, dan Anak Tewas Ditabrak Truk di Bojonegoro, Polisi: Sopir Mabuk Miras

Ayah, Ibu, dan Anak Tewas Ditabrak Truk di Bojonegoro, Polisi: Sopir Mabuk Miras

Surabaya
Pengendara Motor di Gresik Tewas Usai Tabrak Truk Parkir Pinggir Jalan

Pengendara Motor di Gresik Tewas Usai Tabrak Truk Parkir Pinggir Jalan

Surabaya
Pilkada Jember, Bupati dan Wakil Ketua DPRD Berebut Rekomendasi Nasdem

Pilkada Jember, Bupati dan Wakil Ketua DPRD Berebut Rekomendasi Nasdem

Surabaya
2 Pemuda di Surabaya Perkosa Anak di Bawah Umur Usai Tenggak Miras

2 Pemuda di Surabaya Perkosa Anak di Bawah Umur Usai Tenggak Miras

Surabaya
Pemkab Lumajang Akan Gabungkan Penambang Legal dan Ilegal

Pemkab Lumajang Akan Gabungkan Penambang Legal dan Ilegal

Surabaya
Mantan Bupati Sampang Dilaporkan ke Polisi soal Dugaan Jual Beli Suara

Mantan Bupati Sampang Dilaporkan ke Polisi soal Dugaan Jual Beli Suara

Surabaya
Kronologi Perundungan Siswi SD yang Berujung Kematian di Lamongan

Kronologi Perundungan Siswi SD yang Berujung Kematian di Lamongan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com