Salin Artikel

325 Motor Disita Selama Operasi Jayastamba, Kapolres Nganjuk: Untuk Meningkatkan Disiplin...

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Nganjuk Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Boy Jeckson menjelaskan, ratusan motor tersebut merupakan hasil sitaan Operasi Jayastamba 2022 yang berlangsung pada 5-13 Agustus 2022.

“Operasi Jayastamba 2022 digelar untuk meningkatkan kembali disiplin berlalu lintas masyarakat Nganjuk, sekaligus meminimalkan ekses-ekses lanjutan dari ketidakpatuhan itu sendiri,” jelas Boy Jeckson di Nganjuk, Selasa (9/8/2022).

Boy Jeckson menuturkan, Operasi Jayastamba 2022 digelar untuk mengantisipasi tindak kriminalitas atau gangguan keamanan di jalan raya.

Terlebih, di wilayah Kabupaten Nganjuk acap kali dijumpai arak-arakan atau konvoi kendaraan bermotor, yang berpotensi terjadi gesekan di tengah masyarakat.

“Jika saat kegiatan tersebut juga terjadi arak-arakan atau konvoi roda dua dengan suara knalpot yang berisik oleh kelompok masyarakat lain, bisa jadi akan menimbulkan gangguan keamanan atau gesekan. Inilah bentuk ekses lanjutan yang hendak kami tekan,” kata Boy Jeckson.

Operasi Jayastamba 2022 melibatkan sejumlah personel di tingkat polsek yang berada di wilayah hukum Polres Nganjuk. Dengan cara ini, cakupan operasi bisa jauh lebih luas karena melibatkan banyak personel.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Nganjuk Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dini Annisa Rahmat menambahkan, sebanyak 462 pelanggar ditindak dalam operasi itu.

Barang bukti yang disita yakni 325 motor, 125 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan 12 lembar surat izin mengemudi (SIM).

“Kami telah menyosialisasikan Operasi Jayastamba 2022 ini melalui berbagai media massa dan platform jejaring sosial seperti Instagram dan Facebook,” sebut Dini.

“Kami juga mengimbau kepada pemilik bengkel untuk tidak melayani pemasangan aksesoris yang tidak sesuai dengan spektek (spesifikasi), terutama knalpot brong,” lanjut dia.

Pelanggar yang ditindak yakni pengendara motor yang tak sesuai spesifikasi, seperti memakai knalpot brong, pelaku balap liar, dan pengendara dalam pengaruh alkohol atau narkoba.

“Bagi pelanggar yang ingin mengambil kendaraannya harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan, yaitu membawa surat hasil sidang tilang di Kejaksaan beserta bukti pembayaran tilang,” papar Dini.

Selain itu, para pelanggar harus membawa surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan dengan ditandatangani Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek), Komandan Rayon Militer (Danramil), kepala desa, dan orangtua.

“(Syarat pengambilan berikutnya) sertakan STNK dan BPKB, serta yang terpenting kembalikan kondisi kendaraan sesuai standar pabrik,” jelas Dini.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/08/09/174650078/325-motor-disita-selama-operasi-jayastamba-kapolres-nganjuk-untuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke