Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawa Pohon Pisang, Mahasiswa Desak Kejari Lumajang Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi

Kompas.com - 08/08/2022, 14:28 WIB
Miftahul Huda,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

LUMAJANG, KOMPAS.com - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Lumajang menggeruduk Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang, Senin (8/8/2022).

Sambil membawa pohon pisang, mahasiswa menuntut kejari segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi program pembibitan pisang mas kirana pada 2020.

Baca juga: Alasan Kejari Lumajang Batal Umumkan Tersangka Dugaan Korupsi Program Pembibitan Pisang Mas Kirana

Mahasiswa menilai, Kejari Lumajang telah membohongi publik karena tidak menetapi janji menetapkan tersangka yang seharusnya diumumkan pada Kamis (4/8/2022), atau dua minggu setelah rilis yang disampaikan kejaksaan pada Kamis (21/7/2022).

Pantauan di lapangan, kedatangan mahasiswa sempat ditolak pihak kejaksaan karena dianggap tidak ada izin tersurat sebelumnya.

Adu mulut antara kedua pihak pun tidak terhindarkan. Para mahasiswa berdalih kedatangannya untuk bersilaturahmi.

Dalam orasinya, salah satu mahasiswa menyebut, keadilan yang dimimpikan rakyat telah gersang di Kejaksaan Negeri Lumajang.

"Keadilan yang diamanatkan oleh rakyat di Kejaksaan sudah gersang, terbukti Kejaksaan berani membohongi masyarakat dengan janji palsunya," kata salah satu mahasiswa saat berorasi di lokasi, Senin.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang Yudhi Teguh Santoso mengatakan, Kejaksaan belum menetapkan tersangka karena masih mengumpulkan keterangan saksi ahli.

Sedangkan, surat yang dikirim Kejaksaan kepada Kementerian Pertanian belum mendapatkan balasan hingga sekarang.

"Kendalanya karena kita butuh saksi ahli dan itu berasal dari Irjen Kementerian Pertanian, sudah kita surari tapi belum ada balasan hingga sekarang," kata Yudhi di Lumajang, Senin.

Sementara itu, koordinator lapangan aksi tersebut, Fahmi Idris menyampaikan kekecewaannya kepada Kejari Lumajang yang enggan menyepakati tuntutan mahasiswa.

Mahasiswa menuntut kejaksaan menetapkan nama tersangka dalam kurun waktu satu minggu. Namun, Kejaksaan menolak dan berjanji mengumumkan tersangka jika proses penyidikan sudah selesai.

"Kita berkesimpulan hari ini kejaksaan cukup tandus untuk ditanami keadilan," kata Fahmi.

Soal rencana ada aksi lanjutan, Fahmi mengatakan, para mahasiswa berkomitmen mengawal kasus dugaan korupsi yang telah merugikan negara mencapai Rp 800 juta itu.

"Tentu kita komitmen akan kawal ini sampai tuntas, kita lihat saja nanti perkembangannya seperti apa," tuturnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com