Sebelum membubarkan diri, para mahasiswa melakukan aksi menanam pohon pisang di depan Kantor Kejaksaan Negeri Lumajang.
Sayang, aksi para mahasiswa itu kembali dicegah pihak Kejaksaan. Ketegangan kembali terjadi antar kedua pihak.
"Ini tidak hanya menanam pohon pisang, tapi kita juga menanam keadilan di Kantor Kejaksaan," jelas Ahmad Taufik, Ketua PC PMII Lumajang.
Untuk diketahui, Kejari Lumajang tengah mengusut kasus dugaan korupsi program pembibitan pisang mas kirana pada tahun 2020.
Program itu, dianggarkan melalui dana APBN senilai Rp 1,4 miliar yang diturunkan melalui Kementerian Pertanian.
Diduga uang negara itu dikorupsi oleh tiga oknum pejabat dinas di Kabupaten Lumajang dan satu rekanan penyedia bibit pisang.
Saat pengadaan bibit pisang berlangsung, ternyata sudah banyak warga yang menanam pisang mas kirana. Sehingga, program pengadaan bibit itu diganti dengan uang tunai.
Baca juga: Kebakaran Lahap Rumah dan Kandang Warga Lumajang, 10 Ekor Kambing Ludes
Petani yang sudah menanam, diganti dengan uang tunai senilai Rp 2.000-Rp 4.000 per bibit. Sedangkan, laporan pertanggungjawaban yang dikirimkan kepada kementerian, harga setiap bibit yakni Rp 6.300.
Akibatnya, negara mengalami kerugian sampai Rp 800 juta dari program pembibitan pisang di Lumajang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.