Salin Artikel

Bawa Pohon Pisang, Mahasiswa Desak Kejari Lumajang Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi

Sambil membawa pohon pisang, mahasiswa menuntut kejari segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi program pembibitan pisang mas kirana pada 2020.

Mahasiswa menilai, Kejari Lumajang telah membohongi publik karena tidak menetapi janji menetapkan tersangka yang seharusnya diumumkan pada Kamis (4/8/2022), atau dua minggu setelah rilis yang disampaikan kejaksaan pada Kamis (21/7/2022).

Pantauan di lapangan, kedatangan mahasiswa sempat ditolak pihak kejaksaan karena dianggap tidak ada izin tersurat sebelumnya.

Adu mulut antara kedua pihak pun tidak terhindarkan. Para mahasiswa berdalih kedatangannya untuk bersilaturahmi.

Dalam orasinya, salah satu mahasiswa menyebut, keadilan yang dimimpikan rakyat telah gersang di Kejaksaan Negeri Lumajang.

"Keadilan yang diamanatkan oleh rakyat di Kejaksaan sudah gersang, terbukti Kejaksaan berani membohongi masyarakat dengan janji palsunya," kata salah satu mahasiswa saat berorasi di lokasi, Senin.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang Yudhi Teguh Santoso mengatakan, Kejaksaan belum menetapkan tersangka karena masih mengumpulkan keterangan saksi ahli.

Sedangkan, surat yang dikirim Kejaksaan kepada Kementerian Pertanian belum mendapatkan balasan hingga sekarang.

"Kendalanya karena kita butuh saksi ahli dan itu berasal dari Irjen Kementerian Pertanian, sudah kita surari tapi belum ada balasan hingga sekarang," kata Yudhi di Lumajang, Senin.

Sementara itu, koordinator lapangan aksi tersebut, Fahmi Idris menyampaikan kekecewaannya kepada Kejari Lumajang yang enggan menyepakati tuntutan mahasiswa.

Mahasiswa menuntut kejaksaan menetapkan nama tersangka dalam kurun waktu satu minggu. Namun, Kejaksaan menolak dan berjanji mengumumkan tersangka jika proses penyidikan sudah selesai.

"Kita berkesimpulan hari ini kejaksaan cukup tandus untuk ditanami keadilan," kata Fahmi.

Soal rencana ada aksi lanjutan, Fahmi mengatakan, para mahasiswa berkomitmen mengawal kasus dugaan korupsi yang telah merugikan negara mencapai Rp 800 juta itu.

"Tentu kita komitmen akan kawal ini sampai tuntas, kita lihat saja nanti perkembangannya seperti apa," tuturnya.

Sebelum membubarkan diri, para mahasiswa melakukan aksi menanam pohon pisang di depan Kantor Kejaksaan Negeri Lumajang.

Sayang, aksi para mahasiswa itu kembali dicegah pihak Kejaksaan. Ketegangan kembali terjadi antar kedua pihak.

"Ini tidak hanya menanam pohon pisang, tapi kita juga menanam keadilan di Kantor Kejaksaan," jelas Ahmad Taufik, Ketua PC PMII Lumajang.

Untuk diketahui, Kejari Lumajang tengah mengusut kasus dugaan korupsi program pembibitan pisang mas kirana pada tahun 2020.

Program itu, dianggarkan melalui dana APBN senilai Rp 1,4 miliar yang diturunkan melalui Kementerian Pertanian.

Diduga uang negara itu dikorupsi oleh tiga oknum pejabat dinas di Kabupaten Lumajang dan satu rekanan penyedia bibit pisang.

Saat pengadaan bibit pisang berlangsung, ternyata sudah banyak warga yang menanam pisang mas kirana. Sehingga, program pengadaan bibit itu diganti dengan uang tunai.

Petani yang sudah menanam, diganti dengan uang tunai senilai Rp 2.000-Rp 4.000 per bibit. Sedangkan, laporan pertanggungjawaban yang dikirimkan kepada kementerian, harga setiap bibit yakni Rp 6.300.

Akibatnya, negara mengalami kerugian sampai Rp 800 juta dari program pembibitan pisang di Lumajang.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/08/08/142828178/bawa-pohon-pisang-mahasiswa-desak-kejari-lumajang-tetapkan-tersangka-kasus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke