LUMAJANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang, Jawa Timur, batal mengumumkan nama tersangka kasus dugaan korupsi program pembibitan pisang mas kirana tahun 2020.
Sebelumnya, Kejari Lumajang menyebut akan mengumumkan nama tersangka dalam kurun waktu dua minggu sejak Kamis (21/7/2022). Selain itu, Kejari Lumajang mengaku sudah mengantongi nama empat calon tersangka dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 800 juta itu.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lumajang Lilik Dwi Prasetyo mengatakan, ditundanya pengumuman nama tersangka lantaran pihaknya masih akan memeriksa saksi dan ahli.
Baca juga: Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Pembibitan Pisang Mas Kirana
Selain itu, Lilik juga menyampaikan bahwa dirinya masih ada giat di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya, sehingga belum bisa memberikan keterangan lengkap.
"Belum, kami masih memeriksa saksi dan ahli, ini masih ada giat di Kejati dari kemarin," kata Lilik melalui pesan singkat, Kamis (4/8/2022).
Baca juga: Marak Manusia Silver di Lumajang, Satpol PP Amankan 50 Orang dalam 2 Bulan
Terpisah, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang Yudhi Teguh Santoso menjelaskan, dalam menentukan tersangka kasus dugaan korupsi, membutuhkan waktu yang lebih panjang.
Menurut Yudhi, sebelum tersangka ditetapkan, pihaknya harus melakukan penyelidikan secara teliti dan mengumpulkan banyak data, termasuk meminta keterangan ahli. Ahli yang dimaksud adalah beberapa orang dari Kementerian Pertanian.
"Sudah kami ajukan jadwal untuk dapat keterangan ahli, tapi belum ada balasan, kami masih menunggu," jelas Yudhi.
Praktisi Hukum di Lumajang, Ahmad Fudholi Sandra menyayangkan langkah Kejari yang menurutnya tergesa-gesa mengumumkan kepada publik akan menetapkan tersangka. Apalagi, hingga waktu yang ditetapkan, Kejari belum mengumumkan tersangka.
Sehingga, menurut Fudholi, hal ini memancing opini yang berkembang di tengah masyarakat.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.