Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Sumenep Sita 18 Motor Curian dari 2 Pelaku, Warga yang Kehilangan Diminta Melapor

Kompas.com - 23/06/2022, 15:19 WIB
Ach Fawaidi,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SUMENEP, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Sumenep menyita 18 motor hasil curian yang dilakukan oleh dua orang pelaku berinisial KU dan MN di Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Polisi meminta warga yang kehilangan motor di daerah Kepulauan Kangean untuk melapor ke petugas kepolisian melalui nomor telepon 081234032866.

"Warga yang kehilangan motor, utamanya di daerah Kepulauan Kangean agar segera melapor, nanti prosedur pengambilannya akan dijelaskan oleh petugas," kata Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) Polres Sumenep AKP Widiarti saat dihubungi, Kamis (23/6/2022).

Baca juga: Kronologi KM Fajar Nusantara Tenggelam di Sumenep, 6 Jam Penumpang Mengapung dengan Barang Kapal yang Tersisa

Widiarti menjelaskan, sebanyak 18 motor tersebut masing-masing berjenis Honda Beat hitam, Honda CRF merah, Honda Beat merah, Honda Genio hitam, Honda Beat silver, Honda Beat hitam, Honda Vario putih, Honda Beat hitam, dan Honda Genio merah.

Selain itu, ada juga jenis Honda Scoopy hitam, Honda Beat hitam, Honda Scoopy abu-abu, Honda Scoopy merah, Honda Beat hitam, Honda Scoopy merah, Honda Genio hitam, Honda Vario merah, dan Honda Scoopy putih.

Baca juga: KM Fajar Nusantara Tenggelam di Sumenep, 14 Penumpang Selamat Usai Bertahan di Rakit

"Seluruh motor sudah kita amankan dan sekarang beberapa ada di Polres Sumenep dan ada juga di Polsek Kangean," tuturnya.

Selain itu, Widiarti menyebut, kedua pelaku yang masing-masing KU dan MN ditangkap dan dibawa ke Polres Sumenep untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Dua orang pelaku tersebut selama ini merupakan sindikat pencurian motor yang beraksi di rumah-rumah warga di Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep.

Aksi yang dilakukan oleh KU dan MN terungkap berdasarkan laporan salah seorang warga bernama Ainul Hori yang mengaku kehilangan motor pada Selasa (14/6/2022) lalu.

Polisi yang menerima laporan itu langsung melakukan penyelidikan di sekitar rumah KU yang berada di Kepulauan Kengean. Tak jauh dari KU, polisi juga mengamankan MN.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana subsider Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi di Kota Malang Tangkap Pelaku Eksibisionis

Polisi di Kota Malang Tangkap Pelaku Eksibisionis

Surabaya
Embarkasi Surabaya Berangkatkan 39.228 Calon Haji Tahun Ini

Embarkasi Surabaya Berangkatkan 39.228 Calon Haji Tahun Ini

Surabaya
PPDB 2024 di Kota Madiun Diperketat, Kadisdik: Tak Bisa Lagi Titip KK

PPDB 2024 di Kota Madiun Diperketat, Kadisdik: Tak Bisa Lagi Titip KK

Surabaya
Pilkada Jember, Calon Perseorangan Harus Penuhi Syarat Minimal Dapat 128.195 Dukungan

Pilkada Jember, Calon Perseorangan Harus Penuhi Syarat Minimal Dapat 128.195 Dukungan

Surabaya
Pria asal Bekasi Ditangkap Polisi karena Ancam Sebarkan Konten Pornografi Pacarnya di Bawah Umur asal Malang

Pria asal Bekasi Ditangkap Polisi karena Ancam Sebarkan Konten Pornografi Pacarnya di Bawah Umur asal Malang

Surabaya
Pilkada Kabupaten Sumenep, Calon Perseorangan Harus Kantongi 65.786 Dukungan

Pilkada Kabupaten Sumenep, Calon Perseorangan Harus Kantongi 65.786 Dukungan

Surabaya
Ayah, Ibu, dan Anak Tewas Ditabrak Truk di Bojonegoro, Polisi: Sopir Mabuk Miras

Ayah, Ibu, dan Anak Tewas Ditabrak Truk di Bojonegoro, Polisi: Sopir Mabuk Miras

Surabaya
Pengendara Motor di Gresik Tewas Usai Tabrak Truk Parkir Pinggir Jalan

Pengendara Motor di Gresik Tewas Usai Tabrak Truk Parkir Pinggir Jalan

Surabaya
Pilkada Jember, Bupati dan Wakil Ketua DPRD Berebut Rekomendasi Nasdem

Pilkada Jember, Bupati dan Wakil Ketua DPRD Berebut Rekomendasi Nasdem

Surabaya
2 Pemuda di Surabaya Perkosa Anak di Bawah Umur Usai Tenggak Miras

2 Pemuda di Surabaya Perkosa Anak di Bawah Umur Usai Tenggak Miras

Surabaya
Pemkab Lumajang Akan Gabungkan Penambang Legal dan Ilegal

Pemkab Lumajang Akan Gabungkan Penambang Legal dan Ilegal

Surabaya
Mantan Bupati Sampang Dilaporkan ke Polisi soal Dugaan Jual Beli Suara

Mantan Bupati Sampang Dilaporkan ke Polisi soal Dugaan Jual Beli Suara

Surabaya
Kronologi Perundungan Siswi SD yang Berujung Kematian di Lamongan

Kronologi Perundungan Siswi SD yang Berujung Kematian di Lamongan

Surabaya
Pemkot Malang Segera Terapkan Pembayaran Non-Tunai Parkir di Tepi Jalan Umum

Pemkot Malang Segera Terapkan Pembayaran Non-Tunai Parkir di Tepi Jalan Umum

Surabaya
Polres Blitar Tangkap Pengedar Narkoba di Malang, Barang Bukti Ganja 13,7 Kg Senilai Rp 140 Juta

Polres Blitar Tangkap Pengedar Narkoba di Malang, Barang Bukti Ganja 13,7 Kg Senilai Rp 140 Juta

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com