Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswa Gelar Demonstrasi di Depan DPRD Kota Malang, Ini Tuntutannya...

Kompas.com - 11/04/2022, 13:51 WIB
Nugraha Perdana,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Massa yang tergabung dalam DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Malang menggelar aksi di depan Kantor DPRD Kota Malang, Senin (11/4/2022). Polisi juga terlihat berjaga-jaga mengawal jalannya demonstrasi.

Ketua DPC GMNI Malang, Alan Landi mengatakan, ada beberapa tuntutan yang diusung mahasiswa dalam aksi tersebut.

Baca juga: Cerita Warga Korban Gempa Bumi Malang, Utang Rp 150 Juta demi Perbaiki Rumah yang Ambruk

Salah satunya, tuntutan menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Tuntutan ini menyikapi kenaikan BBM jenis Pertamax yang menjadi Rp 12.500 per liter.

Mahasiswa khawatir kenaikan harga Pertamax berdampak kepada jenis BBM lainnya, seperti Pertalite yang dominan dipakai masyarakat.

"Kemudian terkait dengan penolakan kenaikan harga kebutuhan bahan pokok di bulan Ramadhan ini," kata Alan saat diwawancarai pada Senin (11/4/2022).

Kondisi itu menurutnya telah membebani masyarakat terutama kelas bawah yang seharusnya dapat sedikit menekan pengeluaran kebutuhan rumah tangga selama Ramadhan.

Tuntutan lainnya juga penolakan terhadap penggunaan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) untuk pembangunan ibu kota negara yang baru.

Selain itu, menolak adanya wacana penundaan Pemilu 2024. Alan menilai, hal ini tak sesuai konstitusi.

"Juga menolak kenaikan PPN (pajak pertambahan nilai), kemudian menuntut evaluasi dan menurunkan menteri yang berkinerja buruk," katanya.

Menurut Alan, terdapat sejumlah kebijakan yang dinilai tidak tepat dikeluarkan pemerintah sejak awal pandemi Covid-19.

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 11 April 2022: Pagi Cerah, Sore Hujan Ringan

Ia juga menyoroti ketentuan penggunaan pengeras suara untuk azan di masjid yang dikeluarkan Kementerian Agama.

"Kebijakan para menteri selalu kontroversi dan tidak sesuai dengan konstituen, misal dari Kementerian Agama soal pengeras suara untuk azan dari masjid, kebijakan itu mengakibatkan terjadi kericuhan karena ada yang sepakat dan tidak, seharusnya hal itu bisa dipertanggungjawabkan," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi di Kota Malang Tangkap Pelaku Eksibisionis

Polisi di Kota Malang Tangkap Pelaku Eksibisionis

Surabaya
Embarkasi Surabaya Berangkatkan 39.228 Calon Haji Tahun Ini

Embarkasi Surabaya Berangkatkan 39.228 Calon Haji Tahun Ini

Surabaya
PPDB 2024 di Kota Madiun Diperketat, Kadisdik: Tak Bisa Lagi Titip KK

PPDB 2024 di Kota Madiun Diperketat, Kadisdik: Tak Bisa Lagi Titip KK

Surabaya
Pilkada Jember, Calon Perseorangan Harus Penuhi Syarat Minimal Dapat 128.195 Dukungan

Pilkada Jember, Calon Perseorangan Harus Penuhi Syarat Minimal Dapat 128.195 Dukungan

Surabaya
Pria asal Bekasi Ditangkap Polisi karena Ancam Sebarkan Konten Pornografi Pacarnya di Bawah Umur asal Malang

Pria asal Bekasi Ditangkap Polisi karena Ancam Sebarkan Konten Pornografi Pacarnya di Bawah Umur asal Malang

Surabaya
Pilkada Kabupaten Sumenep, Calon Perseorangan Harus Kantongi 65.786 Dukungan

Pilkada Kabupaten Sumenep, Calon Perseorangan Harus Kantongi 65.786 Dukungan

Surabaya
Ayah, Ibu, dan Anak Tewas Ditabrak Truk di Bojonegoro, Polisi: Sopir Mabuk Miras

Ayah, Ibu, dan Anak Tewas Ditabrak Truk di Bojonegoro, Polisi: Sopir Mabuk Miras

Surabaya
Pengendara Motor di Gresik Tewas Usai Tabrak Truk Parkir Pinggir Jalan

Pengendara Motor di Gresik Tewas Usai Tabrak Truk Parkir Pinggir Jalan

Surabaya
Pilkada Jember, Bupati dan Wakil Ketua DPRD Berebut Rekomendasi Nasdem

Pilkada Jember, Bupati dan Wakil Ketua DPRD Berebut Rekomendasi Nasdem

Surabaya
2 Pemuda di Surabaya Perkosa Anak di Bawah Umur Usai Tenggak Miras

2 Pemuda di Surabaya Perkosa Anak di Bawah Umur Usai Tenggak Miras

Surabaya
Pemkab Lumajang Akan Gabungkan Penambang Legal dan Ilegal

Pemkab Lumajang Akan Gabungkan Penambang Legal dan Ilegal

Surabaya
Mantan Bupati Sampang Dilaporkan ke Polisi soal Dugaan Jual Beli Suara

Mantan Bupati Sampang Dilaporkan ke Polisi soal Dugaan Jual Beli Suara

Surabaya
Kronologi Perundungan Siswi SD yang Berujung Kematian di Lamongan

Kronologi Perundungan Siswi SD yang Berujung Kematian di Lamongan

Surabaya
Pemkot Malang Segera Terapkan Pembayaran Non-Tunai Parkir di Tepi Jalan Umum

Pemkot Malang Segera Terapkan Pembayaran Non-Tunai Parkir di Tepi Jalan Umum

Surabaya
Polres Blitar Tangkap Pengedar Narkoba di Malang, Barang Bukti Ganja 13,7 Kg Senilai Rp 140 Juta

Polres Blitar Tangkap Pengedar Narkoba di Malang, Barang Bukti Ganja 13,7 Kg Senilai Rp 140 Juta

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com