BLITAR, KOMPAS.com - MM, Kepala Desa Ngadri, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, yang diduga menyelewengkan dana bantuan tunai ditahan Polres Blitar.
MM diduga menyelewengkan 32 dari 257 unit bantuan tunai yang berasal dari Kementerian Sosial untuk warga terdampak pandemi Covid-19 itu selama periode November 2020 hingga Agustus 2021.
Baca juga: Ketua RW di Blitar Diduga Cabuli Anak Tetangga di Gang, Terancam 15 Tahun Penjara
Kepala Seksi Humas Polres Blitar Iptu Udiono mengatakan, MM resmi ditahan menyusul telah lengkapnya berkas perkara (BAP) kasus tersebut.
"Berkas penyidikan sudah lengkap alias P21 dan pihak kepolisian bersiap melimpahkan kasus ini kepada pihak kejaksaan," kata Udiono saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (11/3/2022) petang.
"Maka berkas perkara (BAP), barang bukti dan tersangka akan kami serahkan ke pihak kejaksaan. Makanya tersangka MM kami tahan di Polres Blitar," tambahnya.
Kata Udiono, polisi memiliki waktu menahan MM hingga 30 Maret.
Sebelumnya, MM dilaporkan warganya, Hartatik (47), atas penggelapan dana BST atas nama ayah pelapor, almarhum Lasmito.
Penyelidikan yang dilakukan pihak Polres Blitar menunjukkan MM diduga menyelewengkan dana BST sebanyak 32 unit selama November 2020 hingga Desember 2021.
Baca juga: Setahun Buron, Pria yang Gagal Bawa Kambing Curian di Blitar Akhirnya Ditangkap
Dengan nilai setiap unit BST sebesar Rp 300.000 dan Rp 600.000, MM diduga telah menggelapkan dana BST bagi warganya dengan total nilai Rp 19 juta.
Polisi menjerat MM dengan pasal-pasal yang ada pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dengan ancaman hukaman pidana penjara di bawah 5 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.