Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua RW di Blitar Diduga Cabuli Anak Tetangga di Gang, Terancam 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 11/03/2022, 16:28 WIB
Asip Agus Hasani,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com - Seorang kakek berusia 62 tahun, K, ditahan polisi atas kasus pencabulan terhadap anak perempuan yang masih di bawah umur.

K, yang juga Ketua RW di di Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, Jawa Timur itu mencabuli anak tetangganya sendiri, M (15), dengan iming-iming uang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar AKP Tika Pusvita Sari mengatakan, K mencabuli M pada malam hari di sebuah gang di dekat rumah korban.

Baca juga: Setahun Buron, Pria yang Gagal Bawa Kambing Curian di Blitar Akhirnya Ditangkap

"Perbuatan yang sudah diakui tersangka, sesuai keterangan korban, adalah memegang payudara dan bagian kemaluan korban," kata Tika saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (11/3/2022).

Peristiwa pencabulan itu, kata Tika, terjadi pada Jumat (21/1/2022) malam ketika M baru pulang dari rumah temannya dengan berjalan kaki.

Pada saat yang sama, K berjalan kaki dari rumah tetangganya dan berpapasan dengan M.

Melihat M berjalan seorang diri, kata Tika, K menawarkan diri untuk mengantar M berjalan kaki menuju rumahnya.

M menolak, lanjutnya, tapi K memaksa dengan alasan kasihan pada M karena kondisi gelap.

Kurang 5 meter dari rumah M di sebuah gang kecil, kata Tika, K tiba-tiba merangkul M dan meraba dada dengan tangan kiri dan bagian kemaluan M dengan tangan kanan.

Baca juga: Pria Ini Cabuli Anak Kandung hingga Hamil 8 Bulan, Saat Ditangkap Melawan Polisi

Ketika M berusaha memberontak, ujar Tika, K menjanjikan akan memberi M sejumlah uang. Namun, M akhirnya memaksa pulang.

"Keesokan harinya, korban menceritakan kejadian itu kepada kedua orangtuanya. Mereka tidak terima dan melapor ke Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Polres Blitar," ujar Tika.

Sebelum melapor, kata Tika, pihak keluarga K sempat mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan dengan keluarga M, namun tidak terjadi kesepakatan.

Menurut Tika, K, yang merupakan figur yang dihormati dan dituakan di lingkungannya itu, mengaku biasa menepuk pantat anak perempuan termasuk korban dengan dalih memberikan perhatian.

"Tapi kali ini tersangka tidak hanya menepuk pantat tapi sudah sampai meraba pada bagian dada dan kemaluan," ujarnya.

Baca juga: Demi Penuhi Gaya Hidup, Buruh Serabutan di Blitar Curi Uang Rp 17 Juta Milik Tetangga

Sekitar satu pekan setelah laporan masuk, kata Tika, pihaknya menahan K pada 17 Februari lalu.

Polisi menjerat K dengan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

K terancam hukuman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bebas Bersyarat, Mantan Bupati Malang Rendra Kresna Ingin Rehat Sejenak dari Dunia Politik

Bebas Bersyarat, Mantan Bupati Malang Rendra Kresna Ingin Rehat Sejenak dari Dunia Politik

Surabaya
5 Orang Pengeroyok Anggota Perguruan Silat di Banyuwangi Jadi Tersangka

5 Orang Pengeroyok Anggota Perguruan Silat di Banyuwangi Jadi Tersangka

Surabaya
Komnas PA Dampingi Korban Pencabulan Polisi di Surabaya

Komnas PA Dampingi Korban Pencabulan Polisi di Surabaya

Surabaya
Belasan Ribu Lahan Tadah Hujan di Nganjuk Bakal Dilakukan Pompanisasi

Belasan Ribu Lahan Tadah Hujan di Nganjuk Bakal Dilakukan Pompanisasi

Surabaya
Usai ke PDI-P, Bupati Jember Daftar Penjaringan Bacabup ke PKB

Usai ke PDI-P, Bupati Jember Daftar Penjaringan Bacabup ke PKB

Surabaya
Eks Lokalisasi Gunung Sampan di Situbondo Diubah Menjadi Wisata Karaoke

Eks Lokalisasi Gunung Sampan di Situbondo Diubah Menjadi Wisata Karaoke

Surabaya
Harga Gula di Kota Malang Naik Jadi Rp 17.500 Per Kilogram

Harga Gula di Kota Malang Naik Jadi Rp 17.500 Per Kilogram

Surabaya
Mobil Pribadi Terjebak di Sabana Bromo, Begini Aturannya

Mobil Pribadi Terjebak di Sabana Bromo, Begini Aturannya

Surabaya
Makan Korban WNA, Spot Foto di Kawah Ijen Banyuwangi Akhirnya Ditutup

Makan Korban WNA, Spot Foto di Kawah Ijen Banyuwangi Akhirnya Ditutup

Surabaya
Respons Kuasa Hukum Korban Kekerasan atas Bantahan Anak Anggota DPRD Surabaya

Respons Kuasa Hukum Korban Kekerasan atas Bantahan Anak Anggota DPRD Surabaya

Surabaya
Sepekan PDI-P Buka Pendaftaran Pilkada Madiun, Belum Ada yang Ambil Formulir

Sepekan PDI-P Buka Pendaftaran Pilkada Madiun, Belum Ada yang Ambil Formulir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Ribuan Ulat Bulu “Serang” Permukiman di Ponorogo, Warga: Gatal-gatal meski Sudah Mandi

Ribuan Ulat Bulu “Serang” Permukiman di Ponorogo, Warga: Gatal-gatal meski Sudah Mandi

Surabaya
Isa Bajaj Minta Pemkab Pasang CCTV di Alun-alun Magetan Usai Insiden yang Menimpa Anaknya

Isa Bajaj Minta Pemkab Pasang CCTV di Alun-alun Magetan Usai Insiden yang Menimpa Anaknya

Surabaya
Gibran dan Bobby Disebut Akan Terima Satyalancana dari Presiden Jokowi di Surabaya

Gibran dan Bobby Disebut Akan Terima Satyalancana dari Presiden Jokowi di Surabaya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com