Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PN Jombang Tolak Gugatan Praperadilan Anak Kiai yang Jadi Tersangka Pencabulan

Kompas.com - 27/01/2022, 16:53 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, menolak gugatan praperadilan yang diajukan MSA, anak kiai yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan.

MSA menggugat Polres Jombang dan Polda Jawa Timur atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan, dengan melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jombang.

Ia menilai proses penetapan tersangka dalam kasus dugaan pencabulan tidak obyektif karena penyidik tidak mengklarifikasi atau memeriksa dirinya.

Dalam gugatannya, MSA meminta hakim Pengadilan Negeri Jombang membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Polres Jombang.

Setelah melalui persidangan yang dimulai sejak Kamis (20/1/2022), hakim Dodik Setyo Wijayanto sebagai hakim tunggal, memutuskan menolak gugatan yang diajukan MSA.

“Mengadili, menolak permohonan praperadilan yang disampaikan pemohon, dua membebankan biaya perkara kepada pemohon, sejumlah nihil,” kata hakim Dodik dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis (27/1/2022).

Sebelum menyampaikan putusan, Hakim Dodik memaparkan berbagai fakta yang menjadi dasar penetapan putusan pengadilan untuk menolak gugatan MSA.

Baca juga: Sidang Praperadilan, Polisi Minta Hakim Tolak Gugatan Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan

Menurut Dodik, proses penetapan tersangka oleh Polres Jombang selaku tergugat satu, sudah memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni minimal terpenuhinya dua alat bukti. 

MSA menilai penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pencabulan cacat hukum karena polisi tidak pernah memeriksa ataupun melakukan klarifikasi. 

Namun, menurut Dodik, tidak diperiksanya seseorang sebagai calon tersangka tidak serta merta menjadikan proses penetapan tersangka menjadi melanggar hukum sepanjang penetapan tersangkanya telah disertai dengan dua alat bukti yang termuat di dalam Pasal 184 KUHAP.

“Bahwa dengan demikian, dalil pemohon mengenai tidak dilakukan pemeriksaan calon sebagai sesuatu yang menjadikan penetapan tersangka menjadi tidak sah merupakan dalil yang tidak berdasar dan harus ditolak,” jelas Dodik.

Menanggapi putusan hakim, kuasa hukum MSA Rio Ramabaskara mengatakan, pihaknya menghargai putusan hakim.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Embarkasi Surabaya Berangkatkan 39.228 Calon Haji Tahun Ini

Embarkasi Surabaya Berangkatkan 39.228 Calon Haji Tahun Ini

Surabaya
PPDB 2024 di Kota Madiun Diperketat, Kadisdik: Tak Bisa Lagi Titip KK

PPDB 2024 di Kota Madiun Diperketat, Kadisdik: Tak Bisa Lagi Titip KK

Surabaya
Pilkada Jember, Calon Perseorangan Harus Penuhi Syarat Minimal Dapat 128.195 Dukungan

Pilkada Jember, Calon Perseorangan Harus Penuhi Syarat Minimal Dapat 128.195 Dukungan

Surabaya
Pria asal Bekasi Ditangkap Polisi karena Ancam Sebarkan Konten Pornografi Pacarnya di Bawah Umur asal Malang

Pria asal Bekasi Ditangkap Polisi karena Ancam Sebarkan Konten Pornografi Pacarnya di Bawah Umur asal Malang

Surabaya
Pilkada Kabupaten Sumenep, Calon Perseorangan Harus Kantongi 65.786 Dukungan

Pilkada Kabupaten Sumenep, Calon Perseorangan Harus Kantongi 65.786 Dukungan

Surabaya
Ayah, Ibu, dan Anak Tewas Ditabrak Truk di Bojonegoro, Polisi: Sopir Mabuk Miras

Ayah, Ibu, dan Anak Tewas Ditabrak Truk di Bojonegoro, Polisi: Sopir Mabuk Miras

Surabaya
Pengendara Motor di Gresik Tewas Usai Tabrak Truk Parkir Pinggir Jalan

Pengendara Motor di Gresik Tewas Usai Tabrak Truk Parkir Pinggir Jalan

Surabaya
Pilkada Jember, Bupati dan Wakil Ketua DPRD Berebut Rekomendasi Nasdem

Pilkada Jember, Bupati dan Wakil Ketua DPRD Berebut Rekomendasi Nasdem

Surabaya
2 Pemuda di Surabaya Perkosa Anak di Bawah Umur Usai Tenggak Miras

2 Pemuda di Surabaya Perkosa Anak di Bawah Umur Usai Tenggak Miras

Surabaya
Pemkab Lumajang Akan Gabungkan Penambang Legal dan Ilegal

Pemkab Lumajang Akan Gabungkan Penambang Legal dan Ilegal

Surabaya
Mantan Bupati Sampang Dilaporkan ke Polisi soal Dugaan Jual Beli Suara

Mantan Bupati Sampang Dilaporkan ke Polisi soal Dugaan Jual Beli Suara

Surabaya
Kronologi Perundungan Siswi SD yang Berujung Kematian di Lamongan

Kronologi Perundungan Siswi SD yang Berujung Kematian di Lamongan

Surabaya
Pemkot Malang Segera Terapkan Pembayaran Non-Tunai Parkir di Tepi Jalan Umum

Pemkot Malang Segera Terapkan Pembayaran Non-Tunai Parkir di Tepi Jalan Umum

Surabaya
Polres Blitar Tangkap Pengedar Narkoba di Malang, Barang Bukti Ganja 13,7 Kg Senilai Rp 140 Juta

Polres Blitar Tangkap Pengedar Narkoba di Malang, Barang Bukti Ganja 13,7 Kg Senilai Rp 140 Juta

Surabaya
PDI-P Jadi Pemenang Pileg di Sumenep, Istri Bupati Disebut Berpeluang Jadi Ketua DPRD

PDI-P Jadi Pemenang Pileg di Sumenep, Istri Bupati Disebut Berpeluang Jadi Ketua DPRD

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com