Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PN Jombang Tolak Gugatan Praperadilan Anak Kiai yang Jadi Tersangka Pencabulan

Kompas.com - 27/01/2022, 16:53 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, menolak gugatan praperadilan yang diajukan MSA, anak kiai yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan.

MSA menggugat Polres Jombang dan Polda Jawa Timur atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan, dengan melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jombang.

Ia menilai proses penetapan tersangka dalam kasus dugaan pencabulan tidak obyektif karena penyidik tidak mengklarifikasi atau memeriksa dirinya.

Dalam gugatannya, MSA meminta hakim Pengadilan Negeri Jombang membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Polres Jombang.

Setelah melalui persidangan yang dimulai sejak Kamis (20/1/2022), hakim Dodik Setyo Wijayanto sebagai hakim tunggal, memutuskan menolak gugatan yang diajukan MSA.

“Mengadili, menolak permohonan praperadilan yang disampaikan pemohon, dua membebankan biaya perkara kepada pemohon, sejumlah nihil,” kata hakim Dodik dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis (27/1/2022).

Sebelum menyampaikan putusan, Hakim Dodik memaparkan berbagai fakta yang menjadi dasar penetapan putusan pengadilan untuk menolak gugatan MSA.

Baca juga: Sidang Praperadilan, Polisi Minta Hakim Tolak Gugatan Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan

Menurut Dodik, proses penetapan tersangka oleh Polres Jombang selaku tergugat satu, sudah memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni minimal terpenuhinya dua alat bukti. 

MSA menilai penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pencabulan cacat hukum karena polisi tidak pernah memeriksa ataupun melakukan klarifikasi. 

Namun, menurut Dodik, tidak diperiksanya seseorang sebagai calon tersangka tidak serta merta menjadikan proses penetapan tersangka menjadi melanggar hukum sepanjang penetapan tersangkanya telah disertai dengan dua alat bukti yang termuat di dalam Pasal 184 KUHAP.

“Bahwa dengan demikian, dalil pemohon mengenai tidak dilakukan pemeriksaan calon sebagai sesuatu yang menjadikan penetapan tersangka menjadi tidak sah merupakan dalil yang tidak berdasar dan harus ditolak,” jelas Dodik.

Menanggapi putusan hakim, kuasa hukum MSA Rio Ramabaskara mengatakan, pihaknya menghargai putusan hakim.

 

Rio akan berkoordinasi dengan MSA sebelum menentukan langkah pascaputusan hakim praperadilan.

“Apa yang kami uji, apa yang harapkan untuk diperiksa dan diadili, secara formil yang ada di sini ternyata oleh hakim praperadilan dinyatakan tidak dapat diterima. Jadi sebagai sebuah bentuk kepatuhan secara hukum, putusan itu adalah putusan yang kita harga sebagai sebuah produk hukum,” kata Rio seusai sidang.

Sebelumnya, MSA mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jombang.

Dia menggugat Polres Jombang dan Polda Jawa Timur, karena menilai proses penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual atau pencabulan, tidak obyektif.

MSA yang merupakan anak kiai terkenal di Jombang itu meminta hakim pengadilan negeri Jombang membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka.

Sebelumnya, MSA sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk meminta kepastian hukum atas status hukumnya yang sudah dua tahun tanpa kejelasan.

Baca juga: Gugatan Praperadilan Tersangka Pencabulan Segera Diputus Hakim, Ini Kata Kuasa Hukum Polres Jombang

Dalam permohonan praperadilan itu, termohon adalah Polda Jatim dan Kejaksaan Tinggi Jatim.

Pada 16 Desember 2022, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak permohonan praperadilan MSA. Alasannya, kurangnya pihak termohon, dalam hal ini Polres Jombang.

Sebab, proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini hingga penetapan tersangka dilakukan oleh Polres Jombang. Polda Jatim dalam kasus ini hanya meneruskan proses hukum saja.

Sementara itu, berkas perkara kasus pencabulan dengan tersangka MSA, dinyatakan lengkap atau P21 Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Selasa (4/1/2022).

MSA dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 oleh korban berinisial NA, salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah.

Pada 12 November 2019, Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan. Lalu Januari 2020, Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Surabaya
Gembiranya Warga Tulungagung Usai Timnas Menang dari Korsel, Ceburkan Diri ke Kolam

Gembiranya Warga Tulungagung Usai Timnas Menang dari Korsel, Ceburkan Diri ke Kolam

Surabaya
Cerita Penghulu di Lumajang Seberangi Banjir Lahar Semeru demi Nikahkan Warga: Saya Doa Terus

Cerita Penghulu di Lumajang Seberangi Banjir Lahar Semeru demi Nikahkan Warga: Saya Doa Terus

Surabaya
Cekcok Urusan Cucu dan Arisan, Kakek 64 Tahun di Tuban Bunuh Istrinya lalu Coba Akhiri Hidup

Cekcok Urusan Cucu dan Arisan, Kakek 64 Tahun di Tuban Bunuh Istrinya lalu Coba Akhiri Hidup

Surabaya
Kesaksian Pedagang soal Tawuran Tewaskan 1 Pemuda di Wonokusumo: 100-an Remaja Bawa Senjata

Kesaksian Pedagang soal Tawuran Tewaskan 1 Pemuda di Wonokusumo: 100-an Remaja Bawa Senjata

Surabaya
Setor Rp 65 Juta demi Dipekerjakan ke Inggris, Warga Madiun Diduga Ditipu dan Lapor Polisi

Setor Rp 65 Juta demi Dipekerjakan ke Inggris, Warga Madiun Diduga Ditipu dan Lapor Polisi

Surabaya
Oknum Polisi di Tulungagung Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Oknum Polisi di Tulungagung Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Surabaya
Motor Remaja Banyuwangi yang Tercebur di Sungai Ditemukan, Korban Masih Dicari

Motor Remaja Banyuwangi yang Tercebur di Sungai Ditemukan, Korban Masih Dicari

Surabaya
Kasus Penggelapan Motor Adik Pedangdut Via Vallen Berujung Damai

Kasus Penggelapan Motor Adik Pedangdut Via Vallen Berujung Damai

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Surabaya
Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com