JOMBANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan MSA, anak kiai yang menjadi tersangka pencabulan, Jumat (21/1/2022).
Dalam sidang hari kedua, hakim tunggal Dodik Setyo Wijayanto meminta para termohon menyampaikan tanggapan atas gugatan MSA.
MSA diketahui menggugat Polres Jombang dan Polda Jawa Timur sebagai pihak termohon karena menilai proses penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual hanya mengacu pada laporan atau keterangan dari satu pihak.
Baca juga: Anak Kiai di Jombang Jadi DPO Kasus Pencabulan, Kuasa Hukum: Orangnya Ada
Adapun MSA selaku terlapor, tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka, namun pada akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Atas alasan itu, MSA meminta hakim membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Polres Jombang.
Menanggapi gugatan MSA, AKBP Nurul Anaturoh selaku kuasa hukum Polres Jombang dan Polda Jatim menyebut gugatan tersebut tidak layak diterima hakim karena pernah ditolak saat disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Selain itu, kata Nurul, permintaan MSA agar hakim membatalkan status tersangka, juga tidak perlu ditanggapi hakim karena sudah memenuhi unsur maupun syarat dalam penanganan perkara pidana.
Dasar penetapan MSA sebagai tersangka, yakni hasil visum et refertum dan hasil pemeriksaan 9 orang saksi.
Baca juga: Kapolres Jombang Minta Anak Kiai yang Jadi Tersangka Pencabulan Kooperatif
Dalam eksepsi yang dibacakan di depan hakim, Nurul membeberkan fakta-fakta yang dilakukan penyidik dalam menangani perkara yang menjerat MSA sebagai tersangka.
Kasus tersebut, tutur dia, berawal dari laporan korban pada 29 Oktober 2019. Berdasarkan laporan itu, polisi menerbitkan laporan polisi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.